Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman
Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman

MEDAN, kaldera.id – Sejak diberlakukannya work form home bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak memiliki jabatan di lingkungan Pemko Medan, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman jarang masuk kantor.

Terhitung Wiriya hanya beberapa kali terlihat mengantor di Sekretariat Kota Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan.

Wiriya terlihat ketika kegiatan video confrence dengan pejabat pusat. Kemudian pembukaan Musrenbang Kota Medan melalui video confrence di Ruangan Command Center beberapa hari lalu.

Sedangkan menghadiri acara Pemko Medan di luar saat ini tidak ada. Apalagi banyak kegiatan dibatalkan. Kegiatan dilakukan hanya bersifat tinjauan dan penyerahan bantuan.

Selebihnya ruangan kerjanya di lantai II Kantor Wali Kota Medan terlihat gelap. Hanya bagian ajudan yang terang.

“Kebanyakan menandatangani surat -surat di rumah. Hanya beberapa kali datang ke kantor,” ungkap salah satu staf ASN di lingkungan Pemko Medan, Rabu (22/4/2020).

Berdasarkan surat edaran MenPAN dan RB, work form home hanya berlaku bagi staf biasa. Sedangkan pejabat eselon II, III dan IV wajib masuk kantor. Bahkan, work form home ini menerapkan sistem aplusan atau bergantian.

“Pejabat eselon II harus masuk kantor. Tapi kalau ada yang jarang masuk kantor, saya tidak bisa jawab. Tidak mungkin saya komentari. Kurang pas rasanya, pejabat eselon III mengomentari pejabat eselon II,” ucap Sekretaris BKD dan PSDM Kota Medan, Baginda.

Berdasarkan surat edaran MenPAN dan RB tersebut, bagi pejabat maupun staf yang tidak menerapkan surat edaran tersebut, maka sanksi diberikan sesuai PP 53/2010 tentang disiplin PNS. Dimana, sanksi terberat adalah pemecatan. (reza sahab)