Sidang kasus suap Walikota Medan Non Aktif Dzulmi Eldin kembali digelar dengan agenda keterangan saksi-saksi.
Sidang kasus suap Walikota Medan Non Aktif Dzulmi Eldin kembali digelar dengan agenda keterangan saksi-saksi.

MEDAN, Kaldera.id- Sidang perdana Walikota Medan nonaktif Dzulmi Eldin yang dijadwalkan Kamis (5/3/2020) pukul 10.00 WIB belum juga dimulai hingga pukul 11.45 WIB. Agenda sidang yang bakal digelar di Pengadilan Tipikor Medan kali ini adalah pembacaan dakwaan.

Info diperoleh Majelis Hakim di PN Medan sedang berduka dan melayat salah seorang Panitera Pengganti di PN Medan yang meninggal dunia. Belum ada keterangan lanjut terkait sidang ini. Sejumlah wartawan media cetak masih menunggu persidangan.

Pengacara Eldin, Fadli Nasution, ketika dihubungi Kamis (5/3/2020) mengatakan Eldin sudah siap mendengarkan dakwaan dari Penuntut Umum KPK.

Dalam sidang ini Pengadilan Negeri Medan juga telah menetapkan tiga orang majelis hakim yang memimpin persidangan tersebut.

Sebelumnya tim jaksa KPK, Senin (25/2) pukul 13.40 WIB melimpahkan berkas perkara tindak pidana suap Walikota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin ke Pengadilan Tipikor Medan.

Dalam kasus ini, Dzulmi Eldin dijerat pidana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.(finta rahyuni)