Sumut Butuh Rp 825 Miliar, Insentif Tim Medis Covid-19 Ditanggung APBD

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara, R Sabrina saat mengikuti Video Conference yang dipimpin Plt Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori. (FOTO: KALDERA.ID)
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara, R Sabrina saat mengikuti Video Conference yang dipimpin Plt Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori. (FOTO: KALDERA.ID)

MEDAN, kaldera.id – Pemerintah pusat mempersilakan pemerintah daerah untuk melakukan perubahan fokus anggaran untuk diarahkan kepada langkah penanganan wabah Covid-19.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) R Sabrina mengatakan ketersediaan anggaran Pemprov Sumut (APBD) saat ini ada Rp500 miliar yang dialokasikan. Namun, dengan perkembangan dan kondisi Covid-19 gugus tugas memperkirakan kebutuhan akan menjadi Rp825 Miliar.

“Untuk itu kami akan lakukan perubahan fokus anggaran kedua. Selanjutnya seperti yang kami pertanyakan ke Kemendagri, bahwa untuk insentif petugas medis yang bekerja, menjadi tanggungan dari daerah masing-masing yang menyediakan,” kata Sabrina usai mengikuti Video Conference yang dipimpin Plt Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori dari Jakarta, Jumat (3/4/2020) sore.

Sabrina menyebut untuk memastikan anggaran jaring pengaman sosial, Pemprov akan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, khususnya pemerintah kabupaten/kota agar pendataan lebih tepat dan anggaran yang dikeluarkan tidak tumpang tindih.

Perubahan fokus anggaran ini berdasarkan keputusan pemerintah pusat melalui Plt Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori dalam pertemuan jarak jauh bersama Dirjen Keuangan Daerah Kemenkeu, Dirjen Otda Kemendagri dan Sekdaprov Sumut R Sabrina.

Adapun keperluan dimaksud seperti penyediaan fasilitas penanganan pasien dalam pengawasan (PDP) mulai dari Rumah Sakit dan tempat lainnya yang dianggap layak untuk isolasi dan perawatan.

Selanjutnya biaya untuk tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam menangani pasien, termasuk alat kelengkapan medis, meskipun sebagian telah diberikan bantuan dari pusat guna membantu pengadaannya.

“Untuk pemberian jaring pengaman sosial, Instruksi Mendagri Nomor 1/2020 bisa diberikan sepanjang (masyarakat) dianggap punya risiko sosial karena wabah Covid-19 ini. Kebutuhan bisa dihitung sesuai kebutuhan daerah. Makanya antara Pemda dan Pemprov harus saling koordinasi,” ujar Plt Sekjen Kemendagri, Muhammad Hudori.

Sebagai informasi, Sabrina menjelaskan kondisi dan kesiapan Sumut dalam menangani wabah Covid-19. Saat ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang terdiri dari unsur Forkopimda telah memetakan daerah yang masuk kategori zona merah, kuning dan biru.

“Untuk zona merah itu ada di Medan, Deli Serdang dan Tanjungbalai dengan kepadatan penduduk dan mobilitas masyarakatnya tinggi. Selain itu juga, daerah ini menjadi pintu masuk dari luar. Sementara zona kuning adalah yang juga menjadi pintu masuk dari daerah lain. Sementara untuk zona biru, yang masih masuk kategori tidak terlalu berbahaya,” ujar Sabrina. (finta rahyuni)