Supir Angkot Wajib Pakai Masker

Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis.
Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis.

MEDAN, kaldera.id – Dinas Perhubungan Kota Medan mengeluarkan surat edaran nomor 800/3567/Dishub/IV/2020 tentang pencegahan penularan covid-19 di sektor layanan umum.

Ada 5 point di surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dishub Medan, Iswar Lubis per 20 April 2020.

Kelima poin tersebut yakni, mewajibkan supir/pramudi/awak kendaraan umum untuk menggunakan masker saat melakukan pelayanan angkutan umum.

Kemudian mewajibkan calon penumpang umum agar menggunakan masker saat melakukan perjalanan. Mengatur tempat duduk penumpang atau calon penumpang baik di atas kendaraan umum maupun saat berdiri di ruang tunggu pool angkutan dengan memperhatikan jarak aman (social distancing dan physical distancing).
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Menyediakan hand sanitizer atau air dan sabun pembasuh tangan di lokasi ruang tunggu pool angkutan umum maupun kantor administrasi sesuai dengan standar kesehatan. Terakhir, menjaga kebersihan lingkungan kerja, baik armada angkutan, ruang tunggu maupun fasilitas lainnya.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
“Kita akan razia angkot yang tidak menjalankan edaran tersebut. Razianya cukup dengan mengimbau karena sebelumnya juga sudah kita bagikan masker,” ujar Kepala Dishub Medan, Iswar Lubis, Selasa (21/4/2020).

Iswar mengatakan surat edaran yang ditandatangani itu telah disosialisasikan kepada supir angkot dan transportasi umum lainnya. (reza sahab)