Modus Antar Orang Tua Berobat, Mobil Dilarikan

Konferensi Pers Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, menjelaskan awal penggelapan ini terjadi pada Selasa (31/3/2020)
Konferensi Pers Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, menjelaskan awal penggelapan ini terjadi pada Selasa (31/3/2020)

MEDAN, kaldera.id – Modus antar orang tua ke rumah sakit, Syahru Ramadhan alias Aru, 23, berhasil menggelapkan mobil milik temannya Fitria Apriani Dalimunthe, 34, warga Jalan Sempurna Medan.

Berselang 1 bulan, warga Jalan Jermal XV No 90 Kelurahan Medan Tenggara itu ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota. Namun, mobil Datsun Go Panca putih nomor polisi BK 1460 FZ milik korban sudah berpindah tangan.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, menjelaskan awal penggelapan ini terjadi pada Selasa (31/3/2020) sekira pukul 14.30 WIB. Tersangka bersama adik kandungnya mendatangi kediaman korban.

Selama ini korban dan pelaku sudah saling mengenal dan berteman. “Modusnya tersangka meminjam mobil korban untuk keperluan ke rumah sakit, namun sampai saat ini tidak dikembalikan,” tutur Yaqin, Kamis (30/4/2020).

Dalam pertemuan itu, tersangka meminjam mobil Datsun Go Panca putih nomor polisi BK 1460 FZ milik korban. Alasan tersangka, hendak mengantarkan orang tuanya ke rumah sakit di Jalan Imam Bonjol Medan. “Karena sudah saling mengenal, korban memberikan kunci kontak berikut STNK kepada terlapor,” sebutnya.

Namun, sambungnya, sejak saat itu tersangka menghilang. Telepon seluler miliknya tak bisa dihubungi korban sehingga kasusnya dilaporkan ke Mapolsek Medan Kota dengan bukti LP / 231 / IV / 2020 / Polsek Medan Kota.

Pihaknya masih melakukan pengembangan mencari penadah mobil tersebut. “Kita masih mencari penadahnya,” pungkas Yaqin. (haris)