Pemusnahan sabu-sabu seberat 35 kg yang dipimpin Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko
Pemusnahan sabu-sabu seberat 35 kg yang dipimpin Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko

MEDAN, kaldera.id – Polrestabes Medan selamatkan 350 ribu jiwa dari bahaya narkoba. Ini setelah dimusnahkannya 35 kg sabu-sabu di depan Kantor Sat Narkoba Polrestabes Medan, Jumat (12/6/2020).

Pemusnahan yang dipimpin Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko ini merupakan barang bukti dari pengungkapan narkoba jaringan internasional pada 21 dan 31 Mei lalu.

Barang haram yang dimusnahkan ini, diduga berasal dari sindikat di Malaysia. Narkoba tersebut masuk ke Indonesia melalui Tanjung Balai. “Modusnya, narkoba ini dikemas dengan kemasan teh china,” ungkap Riko.

Didampingi Wakasat Narkoba AKP Dolly Nainggolan, Riko menjelaskan, sabu-sabu itu disita dari I, 30, di Jalan Sisingamangaraja, Medan, 21 Mei 2020 lalu.

Dari tangan warga Jalan Desa Sei Lunang, Dusun II, Kel Kepayang Timur Asahan itu petugas amankan 5 kg sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusan Teh China.

Pengembangan dilakukan dengan mengamankan 30 kg sabu-sabu lainnya dari tersangka lain, Doddy Sitorus, 40, dari atas perahu kecil di jalur pelabuhan tikus Jalan Sungai Apung, Kec Bagan Asahan, Kota Tanjungbalai, Minggu (31/5/2020).

Salah Satu Jaringan Sabu Tertangkap di Medan

Petugas terpaksa lakukan tindakan tegas dengan menembak mati Doddy karena melawan dan menyerang petugas.

“Barang bukti ini dari satu jaringan yang kita tangkap di Medan dan Tanjung Balai. Dalam penindakan itu, salah seorang tersangka tewas,” tegas mantan analis kebijakan Madya Bidang Paminal Divpropam Polri itu.

Pemusnahan tersebut dilakukan setelah diperiksa terlebih dahulu oleh Tim Labfor Polda Sumut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan barang yang disita dan dimusnahkan itu merupakan narkotika jenis sabu.

Pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu ke dalam air mendidih yang disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Medan, Forum Kerukunan Umat Beragama, Lembaga Anti Narkotika dan masyarakat. Tersangka I yang dihadirkan, turut memusnahkan sabu-sabu tersebut.

Dimusnahkannya barang bukti sabu 35 kg ini, Polrestabes Medan berhasil menyelamatkan 350 ribu anak bangsa.

“Ini adalah bentuk komitmen kami, menindak berkaitan dengan narkotika. Mudah-mudahan kita bisa mengurangi hingga menghilangkan peredaran narkoba khususnya di Kota Medan ini,” pungkas Riko. (haris)