MEDAN,kaldera.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar razia masker di depan Thamrin Plaza, Jalan M H Thamrin, Medan Area, Rabu (12/8/2020). Warga yang tidak mengenakan masker akan ditahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya selama tiga hari.
Setelah ditahan tiga hari, warga akan diarahkan untuk mengambil KTP masing-masing ke kantor Satpol PP Kota Medan sembari dilakukan penyuluhan kepada para pelanggar.
Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap mengatakan, penindakan ini dilakukan pasca pemberlakuan Peraturan Walikota (Perwal) Medan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan.
Ia berharap penindakan ini bisa membuat warga sadar dan patuh terhadap ketentuan penggunaan masker di saat pandemi Covid-19 saat ini. Dikatakannya razia ini akan dilakukan mulai dari hari Senin sampai Kamis setiap minggunya dan akan menyusuri tempat-tempat lain di Kota Medan hingga Covid-19 menghilang.
“Kita melihat pemahaman masyarakat semakin rendah sementara pandemi ini belum berakhir. Jadi supaya tidak terjadi penyebaran itu kita yang harus mendisiplinkan diri,” kata Rakhmat.
Dalam razia ini, sebanyak 70 personel dikerahkan untuk mengamankan warga yang tidak memakai masker. Hingga razia selesai, ada sebanyak 27 KTP warga yang ditahan. Sementara pelanggar yang tidak membawa KTP dikenakan sanksi push up atau shit up. (finta rahyuni)