GM Hairos Park jadi Tersangka, Langgar UU Karantina Kesehatan

Konferensi pers terkait pelanggaran UU Karantina Kesehatan.
Konferensi pers terkait pelanggaran UU Karantina Kesehatan.

MEDAN, kaldera.id – GM Hairos Water Park ditetapkan Polisi sebagai satu tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan virus Corona di salah satu kolam renang di Sumatera Utara (Sumut). Tersangka merupakan GM Hairos Water Park, Edi Saputra.

“Berdasarkan data-data yang kita dapatkan di lapangan, dilakukanlah gelar perkara oleh Satreskrim dan di situ kita putuskan untuk sementara ini GM-nya sebagai tersangka,” kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, di Polrestabes Medan, Jumat (2/10/2020).

Dia mengatakan GM Hairos Water Park itu dijerat sebagai tersangka karena diduga melanggar UU Karantina Kesehatan. Irsan juga menyebut Edi terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.

“Kepada yang bersangkutan kita persangkakan Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Permen Kesehatan Nomor 01.07 Menkes-382-2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona, dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara dan/atau denda Rp 100 juta,” ujarnya.

Irsan menyebut penyelidikan dimulai setelah polisi mendapat informasi viral soal keramaian di kolam renang tersebut. Dia menyebut personel Polrestabes Medan mendatangi lokasi dan mengecek kebenaran kabar viral tersebut.
“Kita sebut saja di sini kolam renang Hairos.

Setelah anggota turun ke lapangan anggota berusaha untuk menjumpai pihak manajemen, dalam hal ini bertemu dengan GM-nya dan juga anggota menemui pihak-pihak yang patut dan pantas untuk dikonfirmasikan terkait berita tersebut,” tuturnya.

Pelanggaran Protokol Kesehatan

Setelah dilakukan interogasi, diketahui tak ada pengajuan surat rekomendasi kepada Gugus Tugas terkait kegiatan live DJ di panggung dekat kolam tersebut. Selain itu, ada diskon yang diberikan kepada para pengunjung.

“Tidak ada mengajukan surat rekomendasi kepada Gugus Tugas. Perlu rekan-rekan ketahui kegiatan yang viral tersebut adanya kelompok atau kumpulan orang-orang yang berenang pada satu tempat kolam tadi dengan tidak mengindahkan protokol kesehatan, pada kolam renang tersebut juga ada diselenggarakan live DJ,” tuturnya.

“Mereka melakukan kegiatan tersebut dalam rangka diskon. Jadi awalnya tiket yang semula seharga Rp 42.500 diskon 50%. Menjadi Rp 22.500,” sambung Irsan.

Irsan mengatakan acara itu diduga merupakan inisiatif Edi selaku GM karena omzet yang turun selama pandemi. Selain itu, tak ada pembatasan terhadap pengunjung dan tak ada penyemprotan disinfektan di lokasi.

“Tidak dilakukan pembatasan terhadap pengunjung, jadi di bawah itu kolam renang ya dia pakai mesin ombak di atasnya ada DJ. Jadi ketika ada ombak, terjadi masyarakat itu kan berkumpul jadi tidak lagi ada jarak.

Sejumlah kurang lebih 2.800 pengunjung saat itu di dalam. Selanjutnya informasi yang dapat kita sampaikan adalah bahwa pada lokasi kolam renang tersebut tidak dilakukan penyemprotan disinfektan. Bukan pada air kolamnya ya, tidak. Pada lokasi tersebut tidak dilakukan penyemprotan secara rutin disinfektan,” tuturnya. (detik.com/rh)