MEDAN, kaldera.id- Satgas Covid-19 Kota Medan hanya bisa pasrah soal pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kesawan City Walk, Jalan Ahmad Yani, Medan.
Selain menimbulkan kerumunan, Kesawan City Walk juga melanggar jam operasional PPKM yang diberlakukan.
Jubir Satgas Covid-19 menanggapi hal itu, Mardohar mengatakan selama ini pihaknya sudah berulang kali memberikan himbauan agar menaati protokol kesehatan. Namun, menurutnya tak juga kunjung ada perubahan.
“Selalu kita ingatkan itu, tiap hari. Kalau sudah kita sampaikan malam itu, jadilah itu bagus. Kita kan keliling, keluar dari situ sudah kumpul lagi. Tapi itulah masyarakat kita. Cemana mau dibilang,” kata Mardohar Senin (19/5/2021).
Pihaknya kata Mardohar juga tidak bisa menghalau masyarakat yang datang ke Kesawan City Walk. “Kalau mau dibatasi ya gak laku lah jualan orang itu,” ujarnya.
Ketika ditanya terkait tebangpilih Pemko dalam menegakkan aturan jam operasional PPKM. Ia malah mengatakan agar hal itu ditanyakan langsung kepada Walikota Medan, Bobby Nasution.
“Nah itu terserah la, kalian tanyakanlah sama walikota. Kita sebatas dari Satgas kita mengikuti prokesnya saja. Prokesnya saja kita sudah setengah mati mengawasinya. Gak sangguplah kita tiap hari, mau sampai kapan,” jelas Mardohar.
Kesawan City Walk yang soft launching pada 28 Maret lalu ini memang kerap menimbulkan kerumunan masyarakat. Malah, pada Sabtu (17/4/2021) malam juga sempat ditampilkan atraksi Barongsai yang semakin mengumpulkan massa. Atraksi ini dimulai sekitar pukul 19.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 22.00 WIB.
Selain itu, jam operasional Kesawan City Walk ini juga sampai pukul 00.00 WIB. Hal ini tentunya bertentangan dengan PPKM Mikro yang diberlakukan oleh Edy Rahmayadi pada masa pandemi yang membatasi kegiatan masyarakat hanya sampai pukul 22.00 WIB. (finta rahyuni)