Pemko Medan bersama DPRD Medan menyepakati Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafom Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2022 (KUA-PPAS R.APBD 2022).
Pemko Medan bersama DPRD Medan menyepakati Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafom Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2022 (KUA-PPAS R.APBD 2022).

MEDAN, kaldera.id – Pemko Medan bersama DPRD Medan menyepakati Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafom Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2022 (KUA-PPAS R.APBD 2022).

Kesepakatan bersama ini ditandai dengan penandatanganan dilakukan Walikota Medan, Bobby Nasution, Wakil Walikota Medan, Aulia Rachman serta Ketua dan Wakil Ketua DPRD Medan, di Gedung DPRD Medan, Senin (16/8/2021) malam.

Berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan, telah disepakati pendapatan daerah tahun 2022 diproyeksikan sebesar Rp 6.273.207.732.441.

Selanjutnya dari sisi belanja, disepakati belanja daerah pada 2022 diproyeksikan sebesar Rp6.373.207.732.441.Sedangkan dari sisi pembiayaan, disepakati pembiayaan penerimaan 2022 sebesar Rp100 miliar. Sedangkan pembiayaan netto APBD di 2022 sebesar Rp100 miliar yang digunakan untuk mendukung belanja daerah.

“Melalui formulasi anggaran yang disepakati tersebut, saya yakin APBD Kota Medan tahun anggaran 2022 dapat menjadi stimulus percepatan dan perluasan pembangunan kota sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” sebut Bobby Nasution.

Dia juga berharap melalui APBD 2022 ini diharapkan dapat membangun dan memperbaiki infrastruktur kota secara masif dan berkelanjutan. Sehingga mampu meningkatkan daya saing daerah, kualitas pelayanan umum, dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus berfungsi sebagai stimulus pembangunan kota.(reza)