Penggugat Prambudi Harjo, SE (Kiri) bersama Kuasa Hukumnya Doni Hendra Lubis, SH, MH (Tengah) dan Ahmad Sofyan Hussien Rambe, SH, MH (Kanan) saat memberikan keterangan kepada awak media.
Penggugat Prambudi Harjo, SE (Kiri) bersama Kuasa Hukumnya Doni Hendra Lubis, SH, MH (Tengah) dan Ahmad Sofyan Hussien Rambe, SH, MH (Kanan) saat memberikan keterangan kepada awak media.

MEDAN, kaldera.id – Persidangan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas penguasaan lahan yang dilakukan oleh Yayasan Perguruan Tinggi (YPT) Budidaya Binjai akan memasuki sidang putusan pada Rabu (12/1/2022).

Kuasa Hukum Penggugat Doni Hendra Lubis, SH, MH & Ahmad Sofyan Hussein Rambe, SH, MH saat ditemui dikantornya di Jalan Denai Nomor 118-B Kota Medan, Rabu, (5/1/2022), mengatakan di persidangan pembuktian alat bukti tertulis yang di ajukan Tergugat I dan Tergugat II terungkap fakta dimana ada ketidakcocokan data identitas orang tua Penggugat yang kami miliki yaitu berupa KTP asli dengan bukti yang diajukan Kuasa Hukum para Tergugat.

Dikatakan Doni, dalam persidangan Kuasa Hukum para Tergugat mengajukan Bukti T-6 yaitu berupa surat kuasa atas nama Drs. Toto Suharjo. Dimana setelah dilakukan penelusuran mendalam di bagian Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Binjai terhadap Bukti T-6 tersebut terdapat ketidak sesuaian dengan dokumen asli yang kami miliki berupa KTP orang tua dari klien kami.

Ditemukan Bukti T-6 yang diajukan para Tergugat

“Jadi, fakta hukum yang kami temukan Bukti T-6 yang diajukan para Tergugat itu berupa salinan surat kuasa, dari salinan surat kuasa itu ditemukan identitas atas nama Drs. Toto Suharjo dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 1.00180/0127/013/DS/96 yang di dalam dokumen tersebut menyatakan status perkawinannya adalah duda dan tidak memiliki calon ahli waris. Sedangkan kami memiliki dokumen KTP Asli dengan NIK yang sama tercantum atas nama Drs. T. Suharjo bukan Drs. Toto Suharjo dengan status perkawinan adalah kawin, dan itu sudah kami sampaikan di persidangan dengan Bukti P-32,” jelas pengacara dari Law Office Adi Mansar, Guntur Rambe & Partners itu.

Dengan demikian kata Hussein, apa yang dicantumkan dalam bukti T-6 Tergugat I dan Tergugat II tidak sesuai dengan aslinya sehingga keterangan yang termuat di dalam Bukti T-6 adalah palsu sepanjang berkaitan dengan nama dan status perkawinan.

Selain itu, lanjut Hussein, ditemukan fakta lain yaitu Tergugat I dan Tergugat II tidak pernah mengajukan bukti tentang KTP Nomor: 1.00180/0127/013/DS/96 yang dimaksud. Oleh karena itu, Hussein menilai perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah masuk ranah hukum Pidana yaitu membuat dan/atau menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan dokumen aslinya.

“Jadi, karena kami menilai apa yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II masuk pada ranah hukum Pidana maka kami akan melakukan upaya hukum diluar dari persidangan ini, dimana nanti dalam waktu dekat ini akan kami kirimkan terlebih dahulu somasi kepada pihak Tergugat I dan Tergugat II sebelum membuat Laporan Polisi (LP),“ ungkap Doni & Hussen

Ditanya terkait sidang putusan yang akan digelar pekan depan, Doni berharap Majelis Hakim akan memutuskan perkara ini sesuai dengan bukti dan fakta dipersidangan. “Insya Allah, saya berharap Majelis Hakim akan mengabulkan gugatan yang kami ajukan. Namun, kami juga tetap membuka peluang mediasi sebelum putusan dari Majelis Hakim yang intinya mediasi tersebut tidak merugikan pihak manapun,” pungkas Doni.(rel/yogo)