Klaim Asuransi Ditolak, Penyidik Polrestabes Medan Diperiksa Propam

Tiopan Tarigan dan kliennya

 

MEDAN, kaldera.id – Herlina Br Hombing, melalui kuasa hukumnya, Tiopan Tarigan melaporkan Panit Polrestabes Medan, Iptu ZS ke Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumatera Utara.

Laporan tersebut kini ditindaklanjuti Sub Bidang Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam Poldasu dengan melakukan konfrontasi (berhadapan langsung) antara Tiopan Tarigan dan Iptu ZS, Selasa (9/8/2022).

Ada beberapa poin yang disampaikan Tiopan terkait hal tersebut. Pertama, Iptu ZS dianggap tidak profesional dalam menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami kliennya.

Dimana, terbitnya surat keterangan dokter SAG selaku dokter di Klinik DH yang menyatakan suami Herlina, Bahtiar Ginting meninggal akibat sakit gula.

Adapun, poin keluhan yang dilaporkan oleh Tiopan Tarigan mengenai tidak profesionalnya Iptu ZS dalam menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan, terhadap terbitnya surat keterangan dokter yang menyatakan Bahtiar Ginting meninggal dunia karena sakit gula.

Tiopan juga meminta penyidik melakukan pendalaman perkara dengan menempatkan Pasal 75 No 40 tahun 2014 tentang perasurasian dan Pasal 263 KUHP terkait surat palsu. “Kami juga meminta penyidik segera menetapkan tersangka terkait pembuat dan menggunakan dugaan surat palsu tersebut,” ungkap Tiopan kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).

Dijelaskannya, perkara ini bermula dari suami kliennya yang meninggal dunia. Dimana, suami kliennya tercatat sebagai nasabah dari asuransi di PT Asuransi Commenwelt yang kini menjadi PT FWD.

“Jadi, Bahtiar Ginting meninggal dunia 20 Februari 2018. Akan tetapi, ketika mereka hendak mengklaim asuransi. Pihak asuransi enggan untuk mengeluarkan atau mencairkan dana asuransi itu. Sehingga kami membuat laporan ke Mapolrestabes Medan 13 Maret 2020 sesuai dengan nomor STTLP/674/III/2022,” ucapnya.

Pihak perusahaan asuransi menolak mencairkan asuransi karena meninggal akibat penyakit gula berdasarkan surat keterangan dari pihak Klinik DH yang ditandatangani SAG.

“Sudah berjalan dua tahun, laporan kami tidak kunjung tuntas ditangani oleh Polrestabes Medan. Sehingga penyidiknya kami laporkan melakukan pengaduan masyarakat atau Dumas kepada Bapak Irwasda dan saat ini sudah ditangani oleh pihak Propam Polda Sumatera Utara,” ungkapnya.

Diakuinya, surat yang dikeluarkan oleh Dokter SA atas nama Klinik DH yang menyatakan, Bahtiar Ginting menghidap penyakit gula adalah palsu.

“Iya, kami terima surat dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, dokter Ade Budi Krista menyatakan dr SAG tidak memiliki surat izin praktek (SIP) sejak 6 Desember 2011. Karena tidak ada izin, sehingga produk yang dikeluarkan oleh dokter SA dan klinik itu palsu,” tuturnya.

Diceritakan oleh Tiopan, Bahtiar Ginting meninggal dunia 20 Februari 2018. Namun, sebelum meninggal dunia, Bahtiar pernah berobat di klinik itu 10 Februari 2017 dan 19 Februari 2018.

“Setelah itu, Bahtiar dirujuk ke Rumah Sakit Bina Kasih di Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan. Lalu Bahtiar meninggal dunia, pihak rumah sakit menyebut bahwa penyebab kematian Bahtiar itu bukan Diabetes Melitus, ini penyebab kematiannya nyeri perut dengan skala tujuh dan ada surat dilampirkan dari Rumah Sakit Bina Kasih,” ucapnya.

Dalam perkara ini, Tiopan meminta agar penyidik bekerja sesuai dengan tugas pokok fungsi atau tupoksi. Segera menetapkan tersangka atas surat yang dikeluarkan oleh pihak dokter atau klinik.

“Jadi, kami meminta agar penyidik segera menetapkan tersangka atas terbitnya surat keterangan dokter itu. Karena terbit surat itu, klien kami tidak bisa mengklaim asuransi jiwa atas meninggalnya suaminya itu,” ucapnya.

Selain itu, pengacara ini juga meminta agar pihak PT Asuransi Commenwelth yang kini berganti nama menjadi PT FWD segera memberikan hak dari Herlina Boru Hombing atas kematian suaminya bernama Bahtiar Ginting.

“Kami berterima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra karena telah merespon pengaduan masyarakat (Dumas) kami. Kami meminta agar penyidik Polrestabes Medan bekerja dengan profesional. Pihak asuransi juga kami harapkan segera mencari klaim dari klien kami,” terangnya.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya kegiatan konfrontasi yang dilakukan di Bidang Propam Polda Sumatera Utara.

“Jadi dalam perkara yang dilaporkan oleh pihak Ibu Merlina Boru Hombing. Sedang ditangani oleh pihak Satreskrim Polrestabes Medan. Kita percayakan perkara ini kepada penyidik, mereka akan bekerja dengan baik sesuai dengan aturan,” ungkap Hadi.

Mengenai perkembangan di Bidang Propam Polda Sumatera Utara. Pastinya tim akan melihat sejauh mana perkara yang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

“Jadi, pihak Ibu Merlina Boru Hombing membuat Dumas. Lalu ditindaklanjuti oleh tim Bidang Propam Polda Sumatera Utara. Nantinya, akan segera ditindaklanjuti kembali. Dengan memanggil pihak pembuat Dumas itu, meminta sejumlah alat bukti sejauh mana perkara yang sedang ditangani. Pastinya, tim Propam Polda Sumatera Utara juga akan bekerja sesuai dengan tupoksinya. Mohon bersabar,” terangnya.

Sementara itu, pihak PT Asuransi Commenwelt yang kini menjadi PT FWD saat dikonfirmasi Rabu (10/8) siang, enggan berkomentar. Menurut wanita yang memakai baju warna ungu kalau masalah tersebut seharusnya ditanyakan ke kantor pusat. “Kita tidak tahu masalah ini, ini kantor pusat yang mengetahui. Kita disini cuma kantor cabang,” ucap wanita yang memakai masker putih dan memakai cat dikukunya. (red)