MEDAN, kaldera.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui divisi Penerangan Hukum (Penkum) Bidang Intelijen Kejati Sumut menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum bertajuk Jaksa Masuk Sekolah ke Sekolah Yayasan Perguruan Kristen Immanuel Jalan Slamet Riyadi Medan, Selasa (11/10/2022).
Penyuluhan hukum ke Sekolah Immanuel Medan mengusung topik tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Etika Bermedia Sosial Sesuai Dengan UU ITE dengan pemateri Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH, Jaksa Fungsional Juliana PC Sinaga, SH,CN,M.Hum dan Ernawati Br Barus, SH,MH.
Dalam sambutannya Kasi Penkum Yos A Tarigan yang juga alumni dari SMA Immanuel Medan menyampaikan rasa sukacitanya bisa berbagi ilmu dan pengetahuan terkait hukum dengan adik-adik di Sekolah Immanuel Medan.
“Saya adalah alumni SMA Immanuel Medan dan saya bersyukur bisa reunian bertemu dengan para guru dan adik-adik di sekolah ini. Topik yang kita usung dalam penyuluhan hukum ini adalah terkait dengan narkoba dan etika bermedia sosial,” kata Yos A Tarigan.
Berbicara tentang narkoba, Yos mengingatkan seratusan siswa dari SMP dan SMA agar jangan sampai tergoda atau terjebak dengan bahaya narkoba. Kemudian, etika dalam bermedia sosial dan didukung kemajuan teknologi yang semakin canggih, pepatah yang dulu mengatakan ‘mulutmu adalah harimaumu’ sekarang bisa direduksi menjadi ‘jarimu adalah harimaumu’.
“Karena, era teknologi sekarang apa pun bisa dilakukan dan kita peroleh dengan jari. Tinggal klik kita bisa pesan makanan, pesan pakaian atau berbagai informasi lainnya. Tapi, ingat jangan sampai gara-gara salah kirim atau menyebarkan berita bohong adik-adik jadi terjebak dan berurusan dengan hukum karena melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik,” paparnya.
Selanjutnya, pemateri Juliana PC Sinaga menyampaikan materi tentang Etika dalam Bermedia Sosial beserta dengan aspek hukumnya. Dalam materinya, Juliana menyampaikan beberapa contoh terkait UU ITE.
“Adik-adik kalau menerima informasi yang belum jelas sumbernya jangan langsung di share ya. Ingat, setiap informasi yang kita peroleh harus kita saring dulu baru sharing. Jangan asal sharing kalau tidak mau berurusan dengan hukum,” kata Juliana.
Aturan agar tidak salah dalam memanfaatkan teknologi informasi
Di dalam UU ITE, kata Juliana yang juga alumni SMA Immanuel Medan, telah diatur beberapa pasal yang menjadi ‘pagar’ atau aturan agar setiap orang yang memanfaatkan teknologi informasi tidak salah dalam mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
“Gunakanlah teknologi untuk hal-hal yang positif, kalau kira-kira tidak bermanfaat hindari atau hapus agar tidak sampai salah kirim ke orang lain,” tandasnya.
Sementara Ernawati Br Barus membawakan materi tentang narkoba dan aspek hukumnya. Sudah banyak contoh kasus yang bisa dijadikan pembelajaran bahwa narkoba itu adalah musuh kita bersama.
“Kalau adik-adik mengetahui, melihat atau mendapat informasi tentang pengguna, pengedar dan yang lainnya yang berhubungan dengan narkoba agar segera melapor kepada yang berwenang. Kalau bukan kita yang perduli dalam memutus mara rantai peredaran narkoba ini, lalu siapa lagi?” kata Ernawati.
Ucapan terimakasih kepada Kejati Sumut
Sebelum kegiatan penyuluhan, Kepala Sekolah SMP Immanuel Medan Crista Panjaitan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kejati Sumut yang telah memilih sekolah mereka sebagai tempat pelaksanaan penyuluhan hukum.
“Semoga dengan penyuluhan hukum ini anak didik kami jadi mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” tegasnya.
Ratusan siswa yang mengikuti penyuluhan sangat antusias dalam mengajukan pertanyaan kepada para narasumber, selain mendapatkan souvenir para penanya juga bisa mengenal profil Jaksa sebagai penuntut umum.
Di akhir kegiatan, Kasi Penkum Yos A Tarigan memberikan cenderamata kepada Sekolah Immanuel Medan yang diwakili Kepala Sekola SMP Immanuel Crista Panjaitan dan diakhiri dengan foto bersama.(efri surbakti/red)