PT. Bank Sumut berhasil meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas implementasi Aplikasi pertukaran data elektronik atau PEDAL yang digagas KPK
PT. Bank Sumut berhasil meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas implementasi Aplikasi pertukaran data elektronik atau PEDAL yang digagas KPK

 

MEDAN, kaldera.id – PT. Bank Sumut berhasil meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas implementasi Aplikasi pertukaran data elektronik atau PEDAL yang digagas KPK.

KPK melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN), memberi penghargaan kepada Bank Sumut yang diserahkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pada acara apresiasi Mitra KPK di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK Jl. HR. Rasuna Said Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2022).

Aplikasi PEDAL sebagai media pemberantasan korupsi. Penghargaan ini diberikan atas terjalinnya kerja sama yang baik antara Bank Sumut dan KPK.

Dalam siaran pers yang diterima Minggu (27/11/2022), penghargaan dari Bank Sumut tersebut diterima oleh Direksi Bank Sumut yang diwakili Pemimpin Divisi Kepatuhan Bertha Mariana Silalahi didampingi Pemimpin UKK APU PPT Heru Dian Herlambang.

“Apresiasi ini menjadi semangat baru dalam meningkatkan hubungan kerja sama yang lebih baik lagi antara Bank Sumut dan KPK, khususnya dalam hal pertukaran data secara digital dan implementasi Kewajiban LHKPN,” ujar Bertha.

Lebih lanjut Bertha menjelaskan, kerja sama antara Bank Sumut dengan KPK telah dilakukan sejak lama. Di mana, seluruh pejabat dan pegawai Bank secara aktif memberikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan saat ini penyampaiannya secara digital melalui e-LHKPN.(rel/red)