Kejatisu Berikan Penyuluhan Hukum Pencegahan Penyelewengan Pengelolaan Keuangan Desa dan Etika Bermedia Sosial

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto diwakili Kasi Penkum Yos A Tarigan menjadi pemateri dalam kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum di Aula Kantor Camat Namorambe, Kamis (15/12/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto diwakili Kasi Penkum Yos A Tarigan menjadi pemateri dalam kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum di Aula Kantor Camat Namorambe, Kamis (15/12/2022).

 

MEDAN, kaldera.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto diwakili Kasi Penkum Yos A Tarigan menjadi pemateri dalam kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum di Aula Kantor Camat Namorambe, Kamis (15/12/2022).

Kegiatan ini mengusung topik Pencegahan Penyelewengan Pengelolaan Keuangan Desa dan Cara Menggunakan Keuangan Desa untuk Pengendalian Inflasi Serta Etika Bermedia Sosial Menurut UU ITE.

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Namorambe Febri E. Gurusinga serta 30 kepala desa yang ada di Kecamatan Namorambe.

Dalam paparannya, Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan materi terkait tertib administrasi di keuangan desa, khususnya pengelolaan keuangan desa sebagai pengingat bagi para kepala desa untuk tidak melakukan penyimpangan anggaran desa.

“Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel partisipatif serta dilakukan dengan tata tertib dan disiplin anggaran,” katanya.

Menurutnya, pengelolaan keuangan desa dikelola dalam masa satu tahun anggaran. Mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Pengelolaan keuangannya tidak terlepas dari kepala desa dan perangkat desa lainnya.

Sisi modus korupsi dana desa, papar mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini umumnya sangat sederhana. Para pelaku masih menggunakan cara-cara lama, seperti : mark-up proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif dan pemotongan anggaran. “Modus-modus tersebut tidak memerlukan teknik yang canggih,” tandasnya.

Lebih lanjut Yos menyampaikan bahwa pengendalian inflasi pada tingkat desa adalah rangkaian kegiatan dalam lingkup wewenang desa yang difokuskan agar barang dan jasa di desa tidak mengalami kenaikan.

“Kepala desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa (BPD) serta pendamping desa harus dapat bekerja sama dengan pemerintah desa lainnya, termasuk dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Pengendali Inflasi Pusat (TPIP) untuk selalu mencari tahu komoditas pangan yang menyebabkan terjadinya inflasi,” tegasnya.

Dengan adanya koordinasi yang baik, lanjutnya maka komoditas yang berlimpah di suatu desa dapat didistribusikan ke desa lain yang sedang mengalami peningkatan harga.

Yos menyampaikan, agar dana desa tepat sasaran untuk mengendalikan dan memitigasi dampak inflasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah mengeluarkan Kepmendesa Nomor 97 Tahun 2022 tentang Pengendalian dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa, yang berlaku mulai 11 Agustus 2022.

Dalam peraturan itu disebutkan, maksud dikeluarkannya Kepmendesa itu, salah satunya sebagai acuan bagi desa dalam merencanakan, menganggarkan dan
melaksanakan program atau kegiatan pengendalian inflasi di desa melalui Dana Desa.

“Kini desa tidak lagi dianggap sebagai objek, melainkan ditempatkan sebagai subjek dan ujung tombak dalam pengendalian inflasi,” kata Yos A Tarigan.

Selanjutnya, Joice V Sinaga selalu jaksa di Kejatisu menyampaikan materi tentang etika dalam bermedia sosial agar tidak terjerat UU Informasi dan transaksi elektronik. Sebab, belakangan ini banyak orang yang terjerat undang-undang karena salah dalam membuat status di media sosial.

“Agar bapak/ibu tidak terjerat dengan UU ITE atau tindak pidana ada baiknya dalam bermedia sosial mengedepankan kehati-hatian. Jangan karena emosi atau dendam pada seseorang lalu menuliskan status yang mencemarkan nama baik orang, kalau sudah memenuhi unsur pidana maka bapak/ibu akan terjerat dengan pasal dalam UU ITE tersebut,” katanya.

Lebih lanjut Joice V Sinaga menyampaikan ketika kita mendapatkan informasi dari seseorang, ada baiknya saring dulu informasi tersebut. Kalau sumbernya tidak jelas dan berpotensi menimbulkan permasalahan lebih baik dihapus saja. Akan tetapi, ketika informasi itu jelas sumbernya dan bermanfaat baru kita sharing ke orang lain.

Camat Namorambe Febri E Gurusinga menyambut baik pelaksanaan penerangan hukum dan penyuluhan hukum yang dilaksanakan Kejati Sumut.

“Semoga dengan kegiatan ini, seluruh kepala desa dan perangkat desa di Kecamatan Namorambe mendapat wawasan baru dan semakin mengenali hukum agar para kepala desa menjauhi hukuman,” pungkasnya.(red/rel)