Pembangunan Gapura Molor, Kontraktor Harus Dievaluasi

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan Rudiawan Sitorus
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan Rudiawan Sitorus

 

MEDAN, kaldera.id – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan Rudiawan Sitorus mengaku sangat menyayangkan proses pengerjaan tiga gapura batas Kota Medan yang tidak tepat waktu. Padahal, gapura batas kota itu diharapkan dapat menjadi ‘wajah’ baru bagi penataan Kota Medan yang lebih baik.

Anggota dewan dinilai wajar menyoroti pengerjaan proyek tersebut. Sebab, anggaran yang dihabiskan mencapai Rp9, 4 miliar dsn bersumber dari APBD Medan 2022.

Terlebih lagi, Pemko Medan melalui OPD terkait telah memperpanjang masa pengerjaannya selama lebih dari 50 hari kerja di tahun anggaran 2023 ini.

“Tentu sangat kita sayangkan pengerjaan gapura batas kota yang tidak selesai sesuai jadwal yang ditentukan. Sayangnya lagi, dari tiga gapura yang dibangun, tidak ada satu pun yang betul-betul sudah selesai 100 persen,” kata Rudiawan, Jumat (10/3/2023).

Oleh sebab itu, politisi PKS ini meminta Pemko Medan dalam hal ini Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan untuk mengevaluasi para kontraktor yang saat ini tengah mengerjakan gapura batas kota tersebut.

“Keterlambatan ini bentuk ketidakprofesionalan kontraktor. Tidak hanya memberikan sanksi berupa denda, OPD terkait juga harus mengevaluasi kinerja kontraktor tersebut,” tegasnya.

Dia menambahkan, kontraktor harus menyelesaikan pekerjaannya sesegera mungkin. Tentunya dengan hasil pekerjaan yang diharapkan. “Bila tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya dengan tepat waktu dan hasilnya juga tidak sesuai dengan yang diharapkan, maka tentu harus ada evaluasi. Saya pikir itu wajib,” katanya.

Belajar dari hal ini, ke depan pemko harus lebih selektif dalam memilih kontraktor untuk mengerjakan proyek-proyek yang ada di dinasnya. Mengingat, Walikota Medan, Bobby Nasution menginginkan percepatan pembangunan, khususnya di sektor pembangunan fisik ataupun infrastruktur.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis membenarkan keterlembatan pekerjaan tiga gapura batas kota tersebut. “Iya, tiga gapura batas kota itu memang belum rampung dikerjakan pihak kontraktor. Tahun ini sudah lewat 50 hari, tapi belum selesai juga. Ya itulah, manusia berencana, tapi tuhan juga yang menentukan. Kalau yang kita lihat, banyak terkendala masalah cuaca,” ucap Endar, Selasa (7/2/2023) lalu.

Alhasil, kata Endar, Pemko Medan kembali memberi waktu kepada pihak kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan tiga gapura batas kota tersebut. Berdasarkan aturan, perpanjangan dapat diberikan 20 hari sampai 40 hari selepas habis masa waktu perpanjangan pertama (50 hari). “Saat ini kita perpanjang, sesuai aturan dapat diperpanjang sampai 40 hari di tahun ini (2023) atau paling lama akhir bulan Maret ini. Harapan kita bisa selesai lebih cepat dari itu,” ujarnya.

Meskipun demikian, sambung Endar, Pemko Medan tetap memberikan sanksi denda atau pinalti terhadap keterlambatan pekerjaan tiga gapura batas kota tersebut. “Sanksi denda 1 permil perhari tetap diberikan, tidak bisa tidak, kan aturannya sudah jelas. Jadi, selain harus menyelesaikan pekerjaannya, mereka juga harus membayar denda, dan itu sudah mereka ketahui sejak awal,” katanya.

Mengenai pembayaran sisa anggaran proyek yang belum tuntas, Endar mengatakan, akan diajukan kembali di P-APBD TA 2023. Sebab, anggaran 2022 sudah tutup buku. “Kita yakin bulan ini juga selesai lah tiga gapura itu. Karena memang kita lihat sudah mau selesai kok, sudah tinggal finishing saja,” tutupnya. (reza)