Gus Irawan Ikut Pertanyakan Efektivitas Satgas BLBI

Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu
Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu

 

MEDAN, kaldera.id- Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu ikut mempertanyakan efektivitas Satuan Tugas (Satgas) BLBI yang dibentuk pemerintah sejak tahun 2021. Menurutnya, pembentukan Satgas sejak awal merupakan bukti bahwa kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing lembaga terkait tidak berjalan dengan baik.

Dia menilai, seharusnya kasus BLBI bisa diatasi oleh Dirjen Kekayaan Negara dan jajarannya karena masuk ke bagian piutang negara. Oleh karena itu, Gus Irawan mempertanyakan kemampuan Satgas BLBI untuk menuntaskan kinerjanya sebelum habisnya masa kerja di akhir tahun 2023.

“Waktu yang tersisa kan tinggal 9 bulan sampai per 31 Desember, (sedangkan) pencapaian kinerjanya baru 25,83 persen. Itu menjadi pertanyaan kita tentang efektivitas kerja mereka. Apakah dari sisa waktu yang ada, mereka bisa mengejar pencapaian itu? Itu yang paling utama,” ujar Gus Irawan di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Politis Gerindra itu juga menyoroti perihal orang-orang yang ada di balik Satgas BLBI. Dirinya menyampaikan bahwa sejauh ini, orang-orang yang terlibat masih orang-orang yang sama yang berasal dari lembaga terkait yang sejak awal memiliki tugas untuk menangani pemulihan hak negara dari sisa piutang dana BLBI. Untuk itu, lagi-lagi dirinya mempertanyakan alasan mengapa penanganan kasus ini baru bekerja ketika ada satgas, sementara sebelum-sebelumnya kasus ini seperti ditinggalkan begitu saja.

Legislator Dapil Sumut II ini menyampaikan apabila Satgas BLBI ini tidak mampu menyelesaikan kinerjanya sesuai masa kerja maka lebih baik tidak perlu diadakan perpanjangan. Menurutnya, angka 25,83 persen sebagai hasil evaluasi kinerja ini sudah menunjukkan bahwa pembentukan Satgas untuk menangani kasus BLBI ini bukan langkah yang efektif. Untuk itu, dirinya mendorong pemerintah untuk melakukan upaya yang lebih signifikan dalam menangani kasus BLBI ini.

“Kalau pemerintah mengusulkan (perpanjangan masa kerja Satgas BLBI), ya kita ingin menolak. Kerjakan saja lewat sistem yang ada. Bisa melalui proses lelang atau bisa melalui mekanisme kewenangan undang-undang yang selama ini dipakai. Satgas itu kan cuma satuan tugas. Tanpa satuan tugas pun hak negara tidak hilang. Tinggal dilanjutkan oleh Dirjen Kekayaan Negara,” tuturnya.