Miliki Ganja 20 Kg, Napi Bebas Bersyarat Kembali Ditangkap Personel Polda Sumut

Tersangka saat diamankan personel Polda Sumut
Tersangka saat diamankan personel Polda Sumut

 

MEDAN, kaldera.id – Tim Subdit III Dit Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja seberat 20 kilogram yang dikemas dalam karung.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, personel mengamankan seorang tersangka Faisal Nasution (42), warga Desa Tanjung Gusta, Dusun I, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Kapolda sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan.

Hadi menjelaskan, bandar ganjar itu ditangkap di Jalan Stasiun, Dusun I, Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. “Betul, sedang dalam pemeriksaan untuk pengembangan Jaringannya,” katanya.

Hadi menjelaskan, tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang menjalani masa tahanan pada 2015 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan Labuhan dan baru keluar bebas bersyarat pada Desember 2022.

“Tersangka kembali ditangkap terlibat kasus narkotika jenis ganja. Jaringannya sudah teridentifikasi,” pungkasnya. (red)