Perda Disahkan, Jangan Lagi Ada Kekerasan Terhadap Anak

Juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Medan, R Muhammad Khalil Prasetyo
Juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Medan, R Muhammad Khalil Prasetyo

 

MEDAN, kaldera.id – Anggota DPRD Medan mensahkan ranperda perlindungan anak di Kota Medan menjadi peraturan daerah. Pengesahan ini melalui sidang paripurna DPRD Medan, Selasa (21/11/2023).

Regulasi tersebut diharapkan bisa memberikan jaminan perlindungan terhadap anak. Selain itu, problematika tentang kasus kekerasan, perbudakan, pembunuhan serta kekerasan seksual ke depan tidak terjadi lagi.

Pengesahan ini dilakukan setelah 8 fraksi di DPRD Medan menyetujui ranperda tersebut.

Juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Medan, R Muhammad Khalil Prasetyo mengatakan, hak anak menjadi catatan penting diperjuangkan. Apalagi, kasus pelecehan dan juga kekerasan seksual dapat dihindari.

Menurut catatan mereka sepanjang 2019, kasus kekerasan terhadap anak secara global sebanyak 11.057 kasus. Kemudian pada 2020 meningkat 221 kasus, menjadi 11.278.

Bahkan, jumlah tersebut terus meningkat signifikan pada 2021 yang mencapai angka 14.517 kasus. Kenaikan berikutnya terjadi pada 2022 yang mencapai 16.106 kasus.

Sehingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan indonesia darurat kekerasan seksual terhadap anak.

Berdasarkan catatan kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 9.588 kasus pada 2022. Jumlah itu mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yakni 4.162 kasus.

“Di Kota Medan tindak kekerasan terhadap anak meningkat setiap tahunnya. Bahkan, Satgas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPPA) menginformasikan bahwa hingga Agustus 2023, ada 80 kasus yang ditangani. Sedikitnya kasus yang dilaporkan, maka itu menjadi hal buruk. Artinya, masih ada ketakutan masyarakat atau korban untuk melapor,” ungkapnya.

Sekitar 80 kasus peningkatan itu bukan berarti buruk, tapi orang semakin paham bahwa ini bagian dari kekerasan yang harus dilaporkan.

Upaya awal dalam pencegahan kasus ialah melakukan sosialisasi dengan mengungkap kasus tersebut agar pelaku tahu akan adanya sanksi dari setiap kekerasan yang dilakukan.

Sama halnya Informasi dari direktur ditreskrimum Polda Sumut bahwa kasus penelantaran terhadap anak tahun 2022 terjadi tindak pidana sebanyak 164 kasus. Sedangkan 2023 mulai Januari ke Juni berjumlah 38 kasus.

Sedangkan untuk kasus pemerkosaan terhadap anak pada tahun 2022 sebanyak 42 kasus. Untuk di tahun 2023 dari januari hingga juni sebanyak 3 kasus.

Tindak pidana pencabulan tahun 2022 berjumlah 986 kasus. Sedangkan januari hingga juni 2023 berjumlah 253 kasus.

Penanganan tindak pidana terhadap anak, dibutuhkan penanganan secara khusus. Pembenahan terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) penyidik juga terus ditingkatkan.

“Upaya perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi tidak dapat dilakukan oleh pemerintah sendiri, peran serta masyarakat sangat diperlukan terutama dalam upaya pencegahan dan respon cepat ketika terjadi kekerasan terhadap anak di wilayahnya,” katanya.

Pihaknya juga meminta agar Pemko Medan segera melakukan upaya pencegahan terhadap kekerasan pada anak agar angka kekerasan tersebut dapat menurun atau bahkan hilang.

Sementara itu, Walikota Medan M Bobby Afif Nasution menyampaikan, apresiasi dengan lahir nya Perda. Dalam hal ini Pemko Medan akan segera meneruskan ke Gubsu guna percepatan pengesahan dan kiranya penerapan dapat segera terlaksana.(reza)