Ketua Bapemperda DPRD Medan Harapkan Anggota Dewan Periodr Berikutnya Tuntaskan Ranperda Belum Terselesaikan

Dedy Aksyari
Dedy Aksyari

 

MEDAN, kaldera.id – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution mengatakan, akan menyelesaikan tugas-tugasnya di sisa masa jabatan yang sebentar lagi selesai.

Dirinya pun berharap bagi anggota dewan periode 2024-2029 terpilih nanti dapat meneruskannya, terutama terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) yang belum terselesaikan.

“Saya berharap, dewan yang terpilih nant dapat meneruskan Ranperda Kota Medan yang belum selesai Sehingga apa yang sudah dirancang dapat terselesaikan dan manfaatnya dapat dirasakan seluruh warga Kota Medan,” ujar Dedy Aksyari Nasution, kemarin.

Disebutkannya, dari 16 Ranperda yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah
(Propemperda) 2024, enam merupakan usulan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan tujuh Inisiatif DPRD Kota Medan serta tiga Ranperda Komulatif terbuka.

Dedy mengungkapkan, Ranperda usulan inisiatif DPRD Medan, yaitu Ranperda Tata Cara Penyusunan Propemperda, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Medan, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.

Ranperda Pembinaan dan Pelayanan Keagamaan Masyarakat Kota Medan, Ranperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Ranperda Ketahanan Pangan, serta Ranperda Perlindungan dan Penetapan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Toko Modern.

Sedangkan Ranperda usulan Pemko Medan yaitu Ranperda Pencabutan Peraturan Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan 2015-2035, Ranperda Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Ranperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kota Medan Tahun 2022-2025

Ranperda Pencegahan dan Pemadam Kebakaran, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, serta Ranperda Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Medan tahun 2025-2045.

Dikatakan Dedy, selama dua setengah tahun menjabat sebagai Ketua Bapemperda, dirinya dan anggota telah berupaya agar pansus-pansus ⁹dapat diselesaikan dengan cepat.

Menurut Dedy, Dari tahun 2021, semua Ranperda dikebut. Apa yang belum dilaksanakan dikejar semua, agar penerusnya nanti dapat melaksanakan dengan baik dan tinggal mengikuti alur yang ada, sebab kita telah membuat pondasinya mereka tinggal menjalankan. Jadi, tidak ada lagi perda yang terkatung-katung.

“Dari 28 Ranperda, sekarang tinggal 14 yang mau diselesaikan dan sudah itu berjalan 3 . Selanjutnya, 2 Ranperda ini kita upayakan. Jadi, tinggal sedikit lagi yang berjalan dan yang harus diselesaikan, sehingga DPRD Medan yang terpilih nanti tinggal menjalankan saja. (reza)