MEDAN, kaldera.id – DPRD Medan bersama Pemko Medan menyepakati 16 rancangan peraturan daerah (ranperda) ke dalam Program Pembentukkan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024. Dari jumlah tersebut, 3 di antaranya merupakan Ranperda Komulatif Terbuka, 6 Ranperda usulan Pemko Medan dan 7 Ranperda usulan Inisiatif DPRD Kota Medan.
Kesepakatan ini terungkap dalam Rapat Paripurna tentang Penetapan Propemperda 2024 di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (12/12/2023). Dalam rapat yang dihadiri Walikota Medan, Bobby Nasution, Wakil Walikota Medan, Aulia Rachman, Ketua Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Medan, Dedi Aksyari Nasution dalam laporannya menyampaikan, adapun 16 Ranperda yang disepakati ditetapkan ke dalam Propemperda antara lain, Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2023, Perubahan APBD Kota Medan 2024,
Pencabutan Perda Kota Medan No2/2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015/2035, dan lainnya.
Sementara itu, Walikota Medan, Bobby Nasution dalam sambutannya mengatakan, pihaknya berharap ranperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda 2024 dapat dibahas secara bersama dengan sebaik – baiknya dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Dengan pembahasan yang baik, tentunya dapat melahirkan suatu perda yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan mempunyai kepastian hukum.
“Disamping itu dapat dilaksanakan sebagai mana mestinya dan memberikan manfaat bagi kita semua,” harapnya.(reza)