56 WB Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Balai Asahan Terima Remisi Natal, 1 Orang Bebas

Sebanyak 56 orang warga binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Balai Asahan menerima remisi khusus Natal 2023, 1 orang langsung bebas setelah remisi diserahkan Kasubsi Registrasi Mhd. Joni, Senin (25/12).
Sebanyak 56 orang warga binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Balai Asahan menerima remisi khusus Natal 2023, 1 orang langsung bebas setelah remisi diserahkan Kasubsi Registrasi Mhd. Joni, Senin (25/12).

 

MEDAN, kaldera.id – Sebanyak 56 orang warga binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Balai Asahan menerima remisi khusus Natal 2023, 1 orang langsung bebas setelah remisi diserahkan Kasubsi Registrasi Mhd. Joni, Senin (25/12).

Dalam kesempatan itu, Mhd.Joni juga bertindak selaku inspektur upacara yang dihadiri 46 warga binaan penerima remisi.

Mhd.Joni membacakan sambutan dan ucapan Natal dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonn H. Laoly, yang pada intinya mengimbau agar warga binaan tidak merasa puas setelah mendapat remisi khusus.

“Setelah ini, kami berharap jangan terlalu puas diri. Selama masih dalam proses menjalani pembinaan di Lapas Tanjung Balai kiranya untuk tetap ikuti aturan dan program pembinaan lainnya,” ujar Joni.

Usai penyerahan remisi, Joni menjelaskan bahwa warga binaan yang mendapat remisi karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif serta telah berkelakuan baik selama mengikuti pembinaan di Lapas Tanjung Balai Asahan.

Berdasarkan catatan, total keseluruhan warga binaan yang beragama Kristen sebanyak 62 orang, dan narapidana yang memenuhi syarat untuk diusulkan remisi khusus Natal tahun 2023 sebanyak 56 orang.

Narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal 2023 sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI SK Nomor PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023 sebanyak 53 Orang, SK Nomor PAS-2133.PK.05.04 Tahun 2023 sebanyak 2 orang, dan SK Nomor PAS-2136.PK.05.04 Tahun 2023 sebanyak 1 orang.

Dari 56 orang yang mendapatkan remisi khusus Natal tersebut yakni, remisi 15 hari 3 orang, remisi 1 bulan 41 orang, remisu 1 bulan15 hari 9 orang, dan remisi 2 bulan 3 orang.(antara)