Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan Mantan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Layanan Umum RSUP Adam Malik berinisial AD sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp8.059.455.203 di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik Medan.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan Mantan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Layanan Umum RSUP Adam Malik berinisial AD sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp8.059.455.203 di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik Medan.

 

MEDAN, kaldera.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan Mantan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Layanan Umum RSUP Adam Malik berinisial AD sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp8.059.455.203 di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik Medan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menahan AD di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari ke depan terhitung, Rabu (27/3/2024). AD langsung diboyong oleh tim penyidik jelang petang tadi.

“Kapasitas tersangka pada TA 2018 sebagai Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) RSUP H Adam Malik,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap.

Alasan penahanan terhadap tersangka antara lain, dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan atau mengulangi tindak pidana.

Modus perbuatan yang dilakukan tersangka, Kajari didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Mochamad Ali Rizza dan Kasi Intel Dapot Dariarma dilakukan pemungutan pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPN. Namun tidak disetorkan ke kas negara.

Selain itu, mantan Bendahara BLU tersebut juga tidak membayarkan sebanyak 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BLU TA 2018 kepada pihak ketiga. Dana tersebut disinyalir digunakan oleh tersangka AD.

Akibat perbuatan tersangka membuat kerugian keuangan negara mencapai Rp8.059.455.203. “Kami tidak ujug-ujug percaya begitu saja dengan keterangan tersangka yang menyebutkan uang tersebut dinikmatinya sendiri. Kita akan dalami lagi,” urai mantan Asintel Kejati Banten tersebut.

AD dijerat dengan sangkaan primer, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Kalau mengenai kemungkinan akan bertambah tersangka lainnya, kita lihat nanti bagaimana pengembangan lanjutan dari tim penyidik Pidsus,” pungkasnya.  (red)