Wong Chun Sen
Wong Chun Sen

 

MEDAN, kaldera.id – Anggota DPRD Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Wong Chun Sen Tarigan menuturkan, dengan adanya perubahan beberapa poin penting dalam Perda No 3/2019 tentang ketenagakerjaan diharapkan dapat menciptakan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang baik.

Selain itu diharapkan dapat menumbuhkan tren industrialisasi di Indonesia dan berdampak kepada Kota Medan. Dirinya juga berharap perubahan beberapa poin dalam payung hukum tersebut dapat memperkuat daya saing industri di Kota Medan dengan daerah lain.

“Kami berharap perubahan beberapa poin penting tersebut menjadikan industri Kota Medan bisa bersaing dengan daerah lain, bahkan negara lain,” tegasnya, kemarin.

Sebelumnya Walikota Medan, Bobby Nasution menyampaikan beberapa poin yang mengalami perubahan dalam perda tersebut yakni, penyesuaian perda dengan UU Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mensyaratkan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan.

Perubahan itu mencakup, pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, penggunaan tenaga kerja, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, cuti dan upah serta pemutusan hubungan kerja. “Kami yakin, perubahan poin ini bisa menciptakan tren ketenagakerjaan yang semakin baik,” tambahnya. (reza)