Hinca Panjaitan
Hinca Panjaitan

 

MEDAN, kaldera.id  – Tim Hukum Pasangan Bobby – Surya akan melaporkan pihak yang menyebarkan dugaan fitnah keji melalui selebaran, spanduk maupun media sosial kepada aparat penegak hukum, Gakkumdu dan juga Bawaslu Sumut.

Hal ini dilakukan agar memberikan efek jera kepada pelaku dan tidak terjadi pembiaran. Saat ini tim hukum telah memiliki sejumlah barang bukti berupa selebaran dan juga spanduk yang terpasang di beberapa di dalam maupun luar Kota Medan untuk mendukung laporan.

Ketua Tim Hukum Pasangan Bobby Nasution – Surya, Surya Wahyu Danil Dalimunthe menjelaskan, laporan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sumut sebagai bentuk sikap mewujudkan pesta demokrasi dengan riang gembira tanpa kening berkerut.Selain itu, spanduk dan selebaran ini sangat merugikan pasangan Bobby – Surya yang bertarung dalam kontestasi Pilgubsu 2024.

“Laporan ke aparat hukum,Gakumdu dan Bawaslu ini merupakan langkah dalam menyikapi beberapa spanduk dan selebaran mengandung fitnah terhadap Bobby Surya yang diduga sengaja disebar dan dipasang. Kami melihat fitnah tersebut sudah melebihi ambang batas kewajaran. Pesta demokrasi ini seharusnya perang program sebagai bentuk nyata yang didambakan masyarakat,” ungkapnya didamping Sekretaris Tim Hukum , Ranto Sibarani dan anggota lainnya di Rumah Pemenangan Bobby – Surya , Jalan Putri Hijau, Medan, Selasa (5/11/2024).

Penyebaran selebaran di tengah masyarakat dan pemasangan spanduk mengandung fitnah diduga dilakukan oleh aktor intelektual yang diduga sengaja ingin menghasut dan menembar fitnah kepada masyarakat untuk memperburuk suasana dan menjelekkan pasangan Bobby – Surya.

“Keberadaan spanduk dan selebaran itu menurunkan hakekat dan martabat Bapak Bobby Nasution dan Surya. Makanya ,kami laporkan ke pihak yang berwajib, Gakkumdu , Bawaslu agar tidak ada lagi hal hal yang sifatnya menghasut dan menebar fitnah keji. Ini akan menjadi pelajaran. Dan kami minta Bapak Kapoldasu dan jajarannya mau menerima kami nantinya saat memberikan laporan. Apabila unsur pidananya terpenuhi mohon ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Masih menurut Surya, apabila hal ini terus dibiarkan, maka tindakan tersebut akan terus berlanjut dan masyarakat dikhawatirkan termakan hasutan yang dilakukan oleh oknum oknum yang melakukan itu.
“Kami yakin ada aktor intelektual yang bemain di belakang ini. Mereka yang memasang dan menebarkan selebaran selebaran itu diduga orang suruhan atau bayaran. Tapi, kami tidak bisa menunduh. Biar aparat kepolisian yang mengusut tuntas siapa aktor intelektual di balik ini. Hal ini memang harus dilaporkan biar opini masyarakat tidak terbentuk. Kami yakin elektabilitas Pak Bobby tidak akan turun hanya karena ada laporan ini,” tambahnya.

Dia juga mengatakan, saat ini cara fitnah tidak bisa dilakukan untuk mencapai kemenangan. Sebab, menebar fitnah bukanlah budaya warga Indonesia. “Kami tim hukum Bobby – Surya menantang orang orang yang menebar fitnah. Para buzzer yang memperkeruh suasana pesta demokrasi ini. Kami akan hadapi siapapun orang yang dibalik ini. Menyuruh melakukan ini. Apa yang dilakukan mereka tidak patut untuk dicontoh,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Tim Hukum Bobby – Surya , Ranto Sibarani menambahkan, laporan ini dilakukan karena adanya dugaan tindak pindana yang sudah menciderai demokrasi lewat menyebarkan fitnah. “Tidak ada orang yang kebal hukum. Semua yang melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku meskipun berkaitan dengan pesta demokrasi,” ucapnya.

Pihaknya tidak akan diam apabila ada hal hal yang mencinderai pasangan Bobby – Surya dalam kontestasi Pilgubsu ini.

“Biarkan masyarakat memilih pemimpin atau gubernur karena programnya. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mau dihasut. Pemimpin yang melemparkan fitnah untuk menghasut masyarakat artinya pemimpin itu tidak punya program,” pungkasnya. (reza)