JAKARTA, kaldera.id – Warga negara asing (WNA) dilarang masuk ke Indonesia selama hari di awal tahun 2021. Langkah ini jadi keputusan pemerintah untuk mencegah strain virus Corona baru.

“Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan. Yang boleh masuk hanya pejabat asing setingkat Menteri yang melakukan kunjungan resmk. Itu pun harus dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Menlu Retno Marsudi dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Setpres, Senin (28/12/2020).

Dilansir detik.com, Retno mengatakan kebijakan ini dituangkan dalam surat edaran baru Satgas COVID-19. “Kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran baru Satgas COVID-19,” ujar Retno.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah menggelar rapat terkait strain virus Corona baru yang disebut lebih menular. Indonesia menutup pintu bagi WNA atau warga negara asing mulai 1 sampai 14 Januari 2021.

“Rapat kabinet terbatas 28 Desember 2020 memutuskan menutup sementara, untuk menutup sementara, dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021, masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” kata Menlu Retno Marsudi dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Setpres, Senin (28/12/2020).

Untuk WNA yang tiba di RI mulai hari ini hingga 31 Desember 2020, pemerintah akan memberlakukan sejumlah aturan. WNA tersebut harus menjalani tes RT PCR sebelum dan sesampainya di Indonesia. Kalaupun negatif, diberlakukan syarat isolasi 5 hari.(dtc/red)