PADANGSIDIMPUAN, kaldera.id – Satlantas Polres padangsidimpuan mempunyai cara unik untuk mensosialisasikan Pelaksanaan Operasi Yustisi tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Sejak dilakukan pencanangan, setiap warga Padangsidimpuan yang kedapatan tidak mengenakan masker akan mendapatkan sanksi sosial. Sanksi sosial bisa berupa hukuman seperti push up dan menyanyikan lagu nasional, atau membaca Pancasila di tempat umum, Senin (27/8/2020).
Satlantas Polres Padangsidimpuan mengambil cara unik dengan mengelir wajah dan membawa spanduk di badan, untuk mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
Amatan wartawan di lokasi, petugas menyusuri jalanan di sepanjang Alaman Bolak atau Pos Kota Jln Sudirman. Lalu masuk ke dalam Kantor Pos mengimbau masyarakat yang sedang mengambil bantuan Covid-19 dari pemerintah. Terkahir menyusuri jalanan di depan KFC dan Tugu Siborang.
Petugas juga tak sungkan memasangkan masker ke wajah setiap masyarakat yang tidak memakainya. Disela kegiatan itu, Tak ayal, lantaran bergaya unik, puluhan masyarakat, mengajak petugas untuk berselfie ria.
“Selain mengingatkan untuk tetap patuhi Prokes, kami juga memberi masker untuk masyarakat. Tak hanya itu, masyarakat kami imbau juga untuk patuhi peraturan lalulintas dan keselamatannya,” ungkap Kasat Lantas Polres Padangsidimpuan, AKP Junaidi.
Lebih jauh, Kasat menjelaskan, kegiatan tersebut juga dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) polisi lalulintas (Polantas) ke-65 yang jatuh pada Selasa (22/9). Kasat juga berharap, apa yang dilakukan pihaknya hari ini, dapat membawa manfaat bagi masyarakat luas.
“Ke depannya, kami sangat menginginkan, masyarakat memiliki kesadaran dalam mematuhi Prokes guna meminimalisir dan memutus mata rantai Covid-19. Serta tak lupa, agar mematuhi peraturan lalulintas demi keselamatan diri sendiri, maupun orang sekitar,” pungkasnya. (amir harahap)