Gubsu didampingi Wagubsu saat memberikan keterangan pada wartawan, Jumat (22/1/2021).(finta/kaldera)
Gubsu didampingi Wagubsu saat memberikan keterangan pada wartawan, Jumat (22/1/2021).(finta/kaldera)

MEDAN, kaldera.id- Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi mengaku tidak ambil pusing Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Sumatera Utara yang melaporkan dirinya atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Selain Edy, nama Dirut PT Bank Sumut M Budi Utomo juga ikut dilaporkan.

“Ya biarin saja kalau dilaporkan, nanti kan saya di panggil Polda kalau dilaporkan,” ujar Edy di rumah dinasnya Jalan Jenderal Sudirman Medan, Jumat (22/1/2021).

Edy juga membantah bahwa acara penyerahan bantuan CSR PT Bank Sumut ke Agro Wisata Paloh Naga, Deliserdang itu melanggar protokol kesehatan. Jika melanggar, kata Edy, ia selaku Ketua Satgas Covid-19 akan langsung meninggalkan acara itu.

“Anda bisa tahu dan saya Kasatgas Covid. Kalau itu melanggar pasti saya tinggalkan itu. Tetapi di situ bupati, tempatnya di sawah. Bagaimana mau ramai-ramai. Duduknya itu, sudah selang begitu. Saya tak tahu kok ada foto kelihatan ramai-ramai itu gimana ceritanya,” tegas Edy.

“Jangan dipolitisir kegiatan-kegiatan. Ini kegiatan kita melihat rakyat di desa, kita mengapresiasi desa yang telah berbuat membangun desanya. Itu yang dibesarkan, jangan yang lain-lain,” sambungnya.

Himmah Melapor ke Polda

Sehari sebelumnya, Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Sumatera Utara melaporkan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Dirut PT Bank Sumut M Budi Utomo ke Polda Sumut atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Ketua PW Himmah Sumut Abdul Razak saat menyerahkan berkas laporan ke Polda Sumut, Kamis (21/1/2021)
Ketua PW Himmah Sumut Abdul Razak saat menyerahkan berkas laporan ke Polda Sumut, Kamis (21/1/2021)

Dalam keterangannya , Ketua PW HIMMAH Sumut Abdul Razak Nasution menjelaskan terdapat dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Edy Rahmayadi dan rombongan saat menghadiri acara penyerahan bantuan CSR PT Bank Sumut ke Agro Wisata Paloh Naga.

“Acara itu diduga melanggar protokol kesehatan sesuai dengan UU nomor 6 tentang karatina kesehatan dan surat telegram Kapolri nomor ST/3220/XI/KES.7.2020,” kata Razak.

Laporan itu sendiri berupa berkas dan foto serta video kegiatan yang diterima petugas Polwan dari Polda Sumut.(finta rahyuni/mustivan mahardhika)