Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik
Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik

MEDAN, kaldera.id – KPU Kota Medan telah menjadwalkan pendaftaran bakal calon pasangan Walikota – Wakil Walikota Medan di Pilkada Kota Medan 2020 usungan partai politik atau gabungan partai politik.

Pendaftaran dimulai 4 sampai 6 September 2020 mendatang. Sedangkan waktu pendaftaran dibuka mulai Pukul 08.00 Wib sampai 16.00 Wib untuk 4 dan 5 September 2020.

Sedangkan di hari terakhir pendaftaran dibuka mulai Pukul 08.00Wib sampai Pukul 00.00 Wib. Untuk lokasi pendaftaran dilakukan di Sekretariat KPU Medan. Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik kepada wartawan di Sekretariat KPU Medan, Jalan Kejaksaan, Jumat sore (28/8/2020).

Agussyah menjelaskan, dasar pendaftaran pasangan calon ini Peraturan KPU No1/2020.
Ketentuan yang bisa mengusung pasangan calon parpol yang memiliki kursi 20%atau 25 %dari suara sah.

“Kami menghimbau kepada pasangan bakal calon dan partai politik yang mendapat kursi di DPRD Medan untuk melengkapi persyaratan dan dokumen pendaftaran sejak dini,” ungkap Agus.

Menurutnya, waktu pendaftaran hanya tiga hari. Selain itu, pendaftaran mulai Jumat, Sabtu dan Minggu. Tentunya instansi terkait dengan pendaftaran tidak beroperasi.

Ditakutkan apa dokumen dan persyaratan tidak lengkap kesulitan melengkapinya. “Apabila dokumen tidak lengkap, maka kami kembalikan untuk dilengkapi,” jelasnya.

Pasangan yang mendaftar juga harus hadir langsung. Kecuali apabila yang bersangkutan berhalangan karena sesuatu hal dan dibuktikan dengan pernyataan instansi terkait.

Syarat dalam pencalonan yakni, surat dukungan atau persetujuan partai politik, surat keputusan partai politik, formulir pendaftaran, dan lainnya.
Dokumen persyaratan calon persyaratan ini berdasarkan Pasal 4 Peraturan KPU No1/2020.

“Jadi, kami himbau kepada parpol untuk mendaftarkan pasangan calonnya tidak di injury time. Sehingga ada waktu untuk melengkapi dokumen,” tambahnya.

Pihaknya juga menyediakan tempat untuk berkonsultasi terkait pendaftaran dan pencalonan ini untuk dimanfaatkan pasangan bakal calon maupun partai politik.(reza sahab)