MEDAN, kaldera.id – Syarat pencalonan dua bakal pasangan calon (bapaslon) yang bertarung di Pilkada Medan, Bobby Nasution-Aulia Rachman dan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi belum memenuhi syarat.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik usai rapat pleno terbuka penyampaian hasil verifikasi dokumen syarat calon Walikota dan Wakil Walikota Medan 2020, Minggu (13/9/2020).
Hadir dalam kesempatan itu perwakilan partai politik pengusung, Bawaslu dan Liaison officer (LO) kedua bakal pasangan calon.
Beberapa persyaratan yang belum lengkap tersebut antara lain, syarat pengunduran diri, tanda terima penyerahan LHKPN dan beberapa lainnya.
“Untuk pengunduran masih bisa 30 hari sebelum pemungutan suara. Kami berharap kedua pasangan bakal calon agar segera melengkapi persyaratan masing-masing pada masa perbaikan yakni, mulai 14 hingga 16 September 2020,” kata Agussyah.
Terkait hal ini, anggota Bawaslu Kota Medan, Muhammad Fadly, meminta ketegasan kepada KPU untuk memberikan batas akhir penyerahan syarat calon yang belum bisa terpenuhi oleh kedua bakal pasangan calon agar tidak menjadi masalah dikemudian hari.
“Sampaikan terhadap syarat dokumen kapan diserahkan, apabila tidak dipenuhi ada sanksinya, jangan sampai ini jadi sengketa nantinya,” tuturnya.(reza sahab)