Digugat GNPF-U Sumut, Bawaslu: Silahkan, Kami Ikuti Perintah Pusat

Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap
Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap

MEDAN, kaldera.id – Bawaslu Kota Medan menyebut gugatan yang dilayangkan GNPF Ulama Sumut kepada pihaknya agar menunda Pilkada Medan merupakan hak publik. Mereka menilai gugatan itu menjadi salah satu kebebasan masyarakat dalam berpendapat.

“Kalau pun ditunda karena ada pendapat masyarakat atau suatu organisasi agar pilkada ini ditunda itu kan sah-sah saja. Jadi ketika mereka menguat ke PN, itu sah-sah saja. Siapa pun boleh,” kata Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2020).

Meski begitu, ia mengatakan, pihaknya tetap akan mengikuti perintah Bawaslu RI sebagai pengambil keputusan.

“Tapi kalau kami patuhnya itu ketika Bawaslu RI mengeluarkan surat kepada kami untuk pilkada ini ditunda, itu baru bisa kami laksanakan,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, GNPF Ulama Sumut mengajukan surat gugatan penundaan Pilkada Medan ke PN Medan, Rabu (16/9/2020). Mereka meminta pilkada Medan ditunda karena alasan Covid-19.

Dalam surat tersebut, tertuang 19 alasan GNPF Ulama Sumut meminta Pilkada Medan untuk ditunda, diantaranya karena ancaman keselamatan masyarakat Kota Medan di tengah kasus Covid-19 yang terus melonjak tiap harinya. Mereka menggugat KPU dan Bawaslu Kota Medan sebagai penyelenggara Pilkada.

“Yang pertama bahwa gugatan kali ini adalah lanjutan dari langkah-langkah kerja GNPF, kita minta untuk penundaan Pilkada. Tentu ini sangat memperihatinkan bagi kita ditengah-tengah Covid-19 ini terus meningkat, namun disisi lain ada perlehatan Pilkada di Kota Medan mau digelar.

Ini menjadi sangat membahayakan, karena sangat banyak potensi untuk penyebaran virus. Karena karakter orang Medan belum mampu melakukan protokoler dengan baik,” ujar Ketua Pokja Pilkada GNPF Ulama Sumut, Tumpal Panggabean, Rabu. (finta rahyuni)