Ketua DPD Partai Hanura, Kodrat Shah (kiri) didampingi Sekretaris, Edison Sianturi.(int)
Ketua DPD Partai Hanura, Kodrat Shah (kiri) didampingi Sekretaris, Edison Sianturi.(int)

MEDAN, kaldera.id- Anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) dari Partai Hanura, PG (30) yang ditangkap Polrestabes Medan terkait penyalahgunaan narkoba dipecat.

Ketua DPD Partai Hanura Sumut, Kodrat Shah menyebut sudah memerintahkan DPC Hanura Labura untuk memproses Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Benar, itu anggota DPRD Hanura. Saya sudah perintahkan DPC Hanura Labura untuk proses PAW,” kata Kodrat kepada kaldera.id melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (30/11/2020).

Ia sendiri tidak merinci kapan proses PAW dilakukan dan siapa yang akan menggantikan posisi PG.

Sebelumnya, PG ditangkap bersama dua tersangka lainnya yaitu JL (27) dan seorang perempuan berinisial LR (22) saat parkir di Jalan Iskandar Muda, Medan Baru, Jumat (20/11/2020) sekitar pukul 04.00 WIB.

“Saat melintas di Jalan Iskandar Muda Medan, petugas mencurigai satu unit mobil jenis Toyota Avanza BK 1124 IY yang terparkir di depan sebuah minimarket. Dari mobil tersebut petugas menemukan ketiga tersangka yang kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledehan,” kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji kepada wartawan, Sabtu (28/11/2020).

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti 0,06 gram pil ekstasi berwarna pink dari dasboard mobil yang ditumpangi ketiganya.

“Hasil tes urin yang dilakukan. Ketiga pelaku terbukti hasilnya positif menggunakan narkoba,” tambah Irsan. (finta rahyuni)