Kebakaran hutan yang mengakibatkan kerusakan alam.
Kebakaran hutan yang mengakibatkan kerusakan alam.

Medan,Kaldera.id- Jika sebelumnya pengusaha yang melakukan kerusakan lingkungan akan dipidana dan didenda, dalam draf Rencana  Undang-Undang (RUU) Omnibus Law sanksi pidana dikesampingkan namun denda masih tetap diberlakukan.

Poin ini terdapat dalam Draf Rencana  Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang memuat beberapa fokus aktivitas ketenagakerjaan di Indonesia.

PELANGGAR DIKENAKAN DENDA

Dalam draf Omnibus Law dalam pasal 98 ayat 1, setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Kemudian dalam ayat 2 disebutkan, jika denda tersebut tidak dilaksanakan, maka pelaku harus menjalani pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.

Lalu dalam ayat 3 dan ayat 4, jika perbuatan merusak lingkungan tersebut sampai menyebabkan orang luka ringan maupun berat, mengalami bahaya kesehatan atau bahkan mati, maka pelaku harus menerima denda dan pidana.

“Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 4 miliar dan paling banyak Rp 12 miliar,” demikian bunyi pasal 98 ayat 3.

Ayat 4 sendiri mengatur bila pelaku menyebabkan orang luka berat atau bahkan mati, maka sanksi yang dikenakan ialah pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak 15 miliar.(finta rahyuni)