JAKARTA, kaldera.id – Kementerian Perdagangan tidak mengubah Harga Eceran Tertinggi (HET) gula pasir bagi produsen. Karena itu, harga gula tetap Rp 12.500/kg saat dijual ke konsumen.
“Memang saat ini HET ini kita tidak berubah karena masih ada produksi-produksi yang impor dan yakin bisa terpenuhi,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, seperti dilansir Liputan6.com, Rabu (29/4/2020).
Hal itu ia katakan karena berkaitan bahwa pihaknya juga sudah melakukan penugasan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta untuk mengelola Gula Kristal Putih (GKP) yang diperkirakan masuk dipertengahan Mei ini, dan itu bisa diproses lebih awal. Sehingga harga gula bisa stabil di kisaran Rp 12.500/kg.
Selain itu, meskipun mundurnya musim giling yang menjadi salah satu penyebab kelangkaan gula, pihaknya akan mengevaluasi kembali produktivitas petani tebu pada saat musim panen nanti.
“Di mana nanti, karena Juni kita akan lihat apakah produktivitasnya dari petani mengalami perubahan dan target panen tebu dan sebagainya, kita juga akan memperhatikan petani-petani tersebut supaya produksinya terjual dengan baik,” ujarnya.
Dia mengatakan seharusnya memang untuk musim giling adalah bulan April-Mei namun menjadi mundur sampai Juni.
“Inilah yang terjadi beberapa waktu lalu yang terjadi kelangkaan gula, tapi sudah kita antisipasi, dan dimasa-masa seperti ini sering terjadi permintaan naik mendekati musim lebaran ini kemudian ditambah mundurnya musim penggilingan dan juga ditambah lagi ditambah musim pandemic covid-19,” jelasnya.
Lanjut Menteri Agus, memang HET itu ditentukan Rp 12.500/kg, artinya produsen agar menjual ke distributor di bawah Rp 12.500/kg.
“Nah ini di pasar tradisional sebelum-sebelumnya memang kesulitan pemasok, tapi saya bilang kalau ada kesulitan hubungi pihak kami,” pungkasnya.(red/int)