MEDAN, kaldera.id – Satu dari 40 orang TKI ilegal meninggal dunia dalam perjalanan laut dari Malaysia. Mereka masuk ke Indonesia melalui pelabuhan Tanjung Tiram, Kab Batu Bara, Rabu (27/5/2020).
Keterangan yang dihimpun, Para TKI ilegal tersebut dari Malaysia, menggunakan tongkang (kapal kayu). Dalam perjalanan dari pelabuhan Malaysia, mereka sempat ditahan oleh petugas kepolisian Diraja Malaysia. Karena kapal tersebut membawa mayat, pihak patroli Malaysia melepaskan mereka menuju pulang ke Pelabuhan Tanjung Tiram, Batu Bara.
Belum diketahui identitas TKI yang meninggal dunia tersebut. Namun, dari usai diperkirakan berusia 30 sampai 40 tahun. Sedangkan penyebab kematian karena sakit, yakni TBC. Hal ini dibenarkan anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab Batu Bara, Jonnis Marpaung. “Ya (benar). Informasi memang demikian, satu orang dikabarkan meninggal dunia umur 30-40 tahunan,” ungkap Jonnis.
Ke-39 TKI lainnya diberlakukan protokol penanganan Covid-19. Begitu pula dengan TKI meninggal yang merupakan warga Desa Perupuk Kec Lima Puluh Pesisir Kab Batu Bara. Jonnis menjelaskan, pengakuan dari para TKI lainnya, jika TKI yang meninggal tersebut alami sesak nafas dan TBC.
“Soal mayat yang meninggal rencananya akan kita lakukan penguburan melalui protokoler Covid-19,” pungkas Jonnis yang juga menjabat Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Batu Bara. (haris)