Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Participating Interest (PI) 10% Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas)
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Participating Interest (PI) 10% Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas)

STABAT, kaldera.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Participating Interest (PI) 10% Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) via zoom dari ruang LCC Kantor Bupati Langkat, Stabat, Rabu (18/11/2020).

Dari Langkat vidcon ini langsung dipimpin Plh. Sekdakab Langkat Musti Sitepu, mewakili Bupati Langkat Terbit Rencana PA. Selain itu juga turut didampingi Asisten II Eksbangsos H Hermansyah, Kadis Pendapatan Muliyani S, Kepala BPKAD M Iskandarsyah dan Kabag Hukum Alimat Tarigan.

Kegiatan ini langsung dibuka kepala SSK Migas, Dwi Sutjipto, di kesempatan itu ia menjelaskan, tujuan utama participacing interest 10% untuk meningkatkan peran di sektor migas.

Dwi sangat berharap dukungan dan sinergi dari pemangku kepentingan atau stakeholder, terutama terkait konsistensi kebijakan pemerintah pusat maupun daerah, guna mendorong perubahan di internal.

“Kami berharap visi SKK Migas ini menjadi visi nasional yang dapat didukung oleh seluruh pihak sehingga mimpi produksi 1 juta barel minyak di tahun 2030 dapat kita capai,” ujarnya.

Bahkan saat ini, sambungnya, daerah bisa memanfaatkan pengelolaan migas sebagai sumber penghasilan daerah atau PAD. Namun jika sumber daya migas telah habis, daerah tersebut harus mampu menyiapkan alternatif pengganti dalam peningkatan PAD nya.

Sementara, Musti menyampaikan, kegiatan ini membahas kebijakan daerah untuk menentukan kontraktor atau BUMD dalam pengerjaan migas. Guna menjawab tantangan dan peluang pelaksanaan participating interest 10%, untuk mendukung kelancaran operasi dan target 1 juta BOPD di tahun 2030.

“Namun pengerjaannya, harus tetap mengikuti aturan, yakni lokasi lapangan migas yang berada di wilayahnya, berjarak kurang dari 12 mil laut di daerah tersebut. Kemudian, untuk penentuan kontraktor pengelolaan participating Interest 10%, di ambil alih oleh migas pusat dalam penentuan kontraktor pengelolaan migas,” jelasnya. (finta rahyuni)