MEDAN, kaldera.id – Gaji Petugas Harian Lepas (PHL) dan kepala lingkungan di jajaran Pemko Medan dikurangi. Pengurangan ini berdasarkan surat edaran No900/0647 tentang pengurangan gaji PHL.
Dalam surat tertanggal 5 Februari 2021 tersebut alasan pengurangan besaran gaji yang diterima dikarenakan keterbatasan APBD 2021 akibat pandemik Covid-19.
Penguragan gaji PHL ini juga disesuaikan dengan gaji ASN golongan II. Plh Walikota Medan, Wiriya Al Rahman membenarkan adanya pengurangan gaji PHL dan kepala lingkungan.
“Kalau tahun lalu gaji Rp3,2 juta lebih. Dengan pertimbangan APBD turun dari Rp6,3 triliun jadi Rp5,3 triliun. Pendapatan menjadi anjlok akibat Covid-19. Berdasarkan kajian tim, tidak mungkin mengikuti UMK terus,” jelasnya, Senin (22/2/2021).
Saat ini gaji PHL dan kepala lingkungan ditetapkan sebesar Rp3juta per bulan. Disesuaikan dengan buruh. Kemudian dari besaran itu dipotong untuk BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.
“Dengan penyesuaian gaji PHL dan kepala lingkungan di 2021, ada sekitar Rp30 miliar anggaran yang dihemat,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang didapat ribuan PHL di lingkungan Pemko Medan belum menerima gaji. Bahkan, informasinya sebagian belum mendapatkan SK perpanjangan kontrak.(reza)