PT Pertamina menaikkan harga jual bahan bakar minyak (BBM) non subsidi di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
PT Pertamina menaikkan harga jual bahan bakar minyak (BBM) non subsidi di wilayah Sumatera Utara (Sumut).

MEDAN, kaldera.id- PT Pertamina menaikkan harga jual bahan bakar minyak (BBM) non subsidi di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Kenaikan itu terhitung mulai tanggal 1 April 2021.

Dilihat kaldera.id, dalam salinan surat edaran PT Pertamina yang ditandatangani Region Manager Retail Sales I, Pierre J Wauran tertanggal 31 Maret 2021di disebutkan bahwa kenaikan harga BBM dilakukan mengacu pada Peraturan Gubernur Sumut Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Pada Peraturan itu terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar non subsidi menjadi 7,5 persen. Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.

“Kepada SPBU agar dapat melakukan penyesuaian teknik display dan setting mesin di setiap SPBU sesuai dengan list harga tersebut,” demikian isi surat tersebut.

Unit Manager Communication, Relations dan CSR Regional Sumbagut, Taufikurachman membenarkan kenaikan harga BBM itu. Kata Taufikurachman perubahan harga ini tidak berpengaruh terhadap Program Langit Biru (PLB) yang sedang berlangsung di Kota Medan.

Dengan begitu, pelanggan tetap bisa merasakan program ini di SPBU 14.2011.84 yang terletak di Jalan T. Amir Hamah dan SPBU 14.2011.45 yang berada di Jalan Karya.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena Pertamina tetap menjamin pasokan BBM aman untuk mencukupi kebutuhan masyarakat. Kami juga menghimbau agar masyarakat terus menggunakan BBM berkualitas sesuai peruntukan teknologi kendaraan,” jelasnya, Kamis (1/4/2021).

Berikut daftar kenaikan harga BBM:

-Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850
-Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200
-Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050
-Dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.450
-Dexlite dari Rp 9.500 menjadi Rp 9.700
-Solar NPSO dari Rp 9.400 menjadi R0 9.600

(finta rahyuni)