MEDAN, kaldera.id – Pemko Medan menawarkan sebesar Rp18, 1 miliar lebih yang ingin menyewa Pusat Pasar dan Medan Mall selama dua tahun. Kurun waktu tersebut terhitung, 16 November 2021 – 16 November 2023.
Biaya tersebut untuk sewa tanah seluas 27.658 m2, grosir di Pusat Pasar seluas 32.178,12 m2 dan bangunan Medan Mall seluas 23.347,75 m2.
“Untuk sewa menyewa ini sudah kami umumkan ke publik melalui website resmi Pemko Medan mulai 20 September 2021,” jelas Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Sumiadi, Selasa (22/9/2021).
Dia mengungkapkan, besaran nilai sewa yang ditetapkan sudah melalui perhitungan yang matang dan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Untuk sementara dua tahun dulu. Kedepan rencananya akan kerjasama sistem BOT (Build Operate Transfer) lagi. Sebab, bangunan sekarang terlalu kecil dan berusia puluhan tahun. Kalau gak salah itu dulu mulai dibangun sekitar tahun 1989,” ungkapnya.
Dia menambahkan, sejauh ini sudah ada pihak yang mengambil formulir tanda minat menyewa gedung tersebut. Diakuinya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan ketika ingin menyewa Medan Mall dan Pusat Pasar.
“Syaratnya ada di formulir pendaftaran. Penyampaian pendaftaran paling lama 4 Oktober,” tambahnya.(reza)