KENDARI, kaldera.id – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah mendorong berbagai kebijakan untuk mampu menurunkan tingkat kemiskinan ekstrem di 212 wilayah Indonesia sepanjang 2022.
“Pemerintah mendorong diberikan langkah-langkah agar pada 2022 ini 212 wilayah yang memiliki kemiskinan ekstrem dapat diturunkan,” kata Menko Airlangga Hartarto dalam Seminar Nasional Akselerasi Ekonomi Daerah untuk Memacu Pemulihan Nasional di Kendari, Selasa, (8/2/2022).
Diungkapkannya, salah satu kebijakan yang sudah terbukti efektif mampu menekan tingkat kemiskinan adalah program perlindungan sosial yang masuk dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Ketua Umum Partai Golkar ini menuturkan kebijakan pengentasan kemiskinan melalui program perlindungan sosial telah berhasil menurunkan tingkat kemiskinan dari 10,14 persen pada Maret 2021 menjadi 9,71 persen pada September 2021.
“Dari segi program pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial telah menurunkan tingkat kemiskinan dari 10,14 persen menjadi 9,71 persen pada September 2021,” kata Airlangga.
Tingkat kemiskinan di Indonesia terus mengalami penurunan yakni Maret pada 2015 sebesar 11,22 persen dan September 11,13 persen, kemudian Maret 2016 menjadi 10,86 persen dan September 10,7 persen, lalu Maret 2017 sebesar 10,64 persen dan September 10,12 persen.
Penurunan terus berlanjut pada Maret 2018 sebesar 9,82 persen dan September 9,66 persen, kemudian berlanjut pada Maret 2019 sebesar 9,41 persen dan September 9,22 persen.
Di sisi lain, tren penurunan ini terhenti pada 2020 seiring COVID-19 mulai memasuki Indonesia yakni terbukti tingkat kemiskinan meningkat menjadi 9,78 persen pada Maret 2020 dan terus naik hingga 10,19 persen pada September.
Meski demikian tingkat kemiskinan mulai membaik pada Maret 2021 yaitu 10,14 persen dan September 9,71 persen seiring pemerintah terus mengakselerasi program perlindungan sosial.
Program perlindungan sosial terealisasi Rp171 triliun atau 91,5 persen dari pagu Rp186,64 triliun yang diberikan antara lain untuk pengentasan kemiskinan ekstrem kepada 1,16 juta penerima di 35 kabupaten prioritas.
Sementara program perlindungan masyarakat pada 2022 memiliki pagu Rp154,8 triliun untuk melanjutkan program bantuan sosial seperti PKH dan sembako, kartu prakerja, BLT desa, jaminan kehilangan pekerjaan serta antisipasi perluasan perlindungan sosial.(yogo/rel)