MEDAN, kaldera.id – Leo Martin alias Magel (24), Jalan Ampera III, Kecamatan Medan Timur diamankan aparat kepolisian Polsek Medan Barat.
Leo diamankan setelah pihak kepolisian menindaklanjuti pengaduan Fifi Prastica Ritonga (17), warga Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.
Fifi yang sedang menunggu angkutan umum di Halte Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat dirampol oleh pelaku.
Atas kejadian itu, korban pun membuat laporan ke Polsek Medan Barat. Dari laporan korban, petugas mulai melakukan penyelidikan. Singkatnya, petugas mengetahui keberadaan pelaku di kawasan Jalan Langgar l, Kelurahan Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai.
Tak banyak alasan, pelaku langsung diangkut petugas. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah merampok ponsel milik korban. Belum sampai disitu pelaku juga mengatakan bahwa ponsel telah dijual seharga Rp600 ribu pada pasutri bernama Dedy Syahputra dan Ade Rohliana Sianturi warga Jalan Datuk Rubiah, Marelan.
Petugas pun menelusuri keberadaan pasutri tersebut. Pasutri itu pun ikut diamankan ke Polsek Medan Barat karena menadah barang hasil kejahatan.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Ruzi Gusman membenarkan adanya pengungkapan kasus kejahatan jalanan dan sudah meringkus ketiga pelakunya.
“Satu pelaku dan dua penadah barang hasil kejahatan sudah kita amankan. Dari hasil pengakuan pelaku bahwa ia sudah tiga kali melakukan aksi kejahatan yang sama,” ungkap Ruzi kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Ruzi menambahkan, pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel genggam warna merah milik korban. “Untuk pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dan dua penadah dijerat Pasal 489 KUHPidana,” tuturnya.(yogo)