Surianto
Surianto

 

MEDAN, kaldera.id – Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Medan, Surianto menegaskan, pihak perusahaan tidak dibenarkan menahan ijazah para pekerja yang telah di PHK. Sebab, hal tersebut bertentangan dengan undang – undang ketenagakerjaan.

Apabila hal tersebut terjadi, maka pihak pekerja bisa melaporkan kepada kepolisian. Pihak kepolisian bisa melakukan pemeriksaan. Politisi Gerindra itu juga meminta kepada pihak tersebut benar benar memperhatikan hal ini.

“Kepada seluruh perusahaan di Medan agar tidak menahan ijazah para pekerja karena ini merupakan suatu pelanggaran. Hal ini harus benar -benar diperhatikan,” tegas Surianto, Senin (20/2/2023).

Pihaknya juga siap berperan menjadi mediator antara pihak perusahaan dan pekerja ataupun dengan masyarakat apabila terjadi persoalan. Dengan begitu tidak ada pihak yang dirugikan. (reza)