Dedy Aksyari Nasution
Dedy Aksyari Nasution

 

MEDAN, kaldera.id – Proses pengembalian uang pembayaran pengerjaan lampu jalan eksetentik atau biasa disebut lampu pocong di media sosial oleh pihak pemborong sudah berjalan.

Hanya saja dari enam kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut, dua perusahaan belum mencicil pembayaran pengembalian uang proyek tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution meminta Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan selaku pihak yang menagih agar lebih serius dan fokus dalam melakukan penagihan.

“Masih ada dua kontraktor yang sama sekali belum mengembalikan uang proyek lampu pocong. Hal ini harus menjadi perhatian bagi Dinas SDABMBK. Harus fokus dalam melakukan penagihan,” ungkapnya, kemarin.

Politisi Gerindra itu menyarankan Dinas SDABMBK Kota Medan untuk terus menggandeng dan meminta pendampingan pihak Kejaksaan Negeri Medan saat melakukan penagihan.

Sebab saat melakukan pendampingan, pihak kejaksaan dapat melakukan sosialisasi tentang sanksi hukum yang akan dihadapi kepada para kontraktor apabila mereka belum juga mencicil pengembalian uang proyek tersebut.

“Kita harapkan penagihan dapat terus dilakukan meskipun masih ada tenggang waktu sampai 7 Juli (2023). Dengan pendampingan dari kejaksaan, kita yakin pengembalian uang dapat berjalan secara maksimal,” ujarnya.

Meskipun begitu, Dedy memberikan apresiasi kepada Pemko Medan yang telah berhasil menagih uang proyek kepada empat perusahaan yang telah beritikad baik untuk mencicilnya. Ia berharap, keempat perusahaan itu tidak hanya mencicil, tapi juga dapat melunasi hutang-hutangnya sebelum jatuh tempo.

“Karena kita berharap uang tersebut bukan hanya dicicil, tapi juga dilunasi sebelum jatuh tempo, baik bagi yang sudah mencicil ataupun belum mencicil sama sekali,” tutupnya.(reza)