Ketua DPRD Medan, Hasyim
Ketua DPRD Medan, Hasyim

 

MEDAN, kaldera.id – Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim meminta Pemko Medan komit dalam menerapkan Perda No5/2022 tentang penerapan zonasi aktivitas pedagang kaki lima di Kota Medan. Dia mengimbau agar dilakukan penindakan tegas bagi mereka yang melanggar.

Dalam perda tersebut telah diatur kawasan mana saja yang dibolehkan dan tidak dibolehkan aktivitas pedagang kaki lima menggelar dagangan. Bahkan, dirinya menyarankan pemko melalui OPD terkait membuat rambu tanda larangan berjualan kaki lima.

“Jangan ada pembiaran di fasilitas umum yang dilarang berjualan. Segera dilakukan penertiban sebelum lokasi itu dipenuhi pedagang kaki lima. Imbasnya akan menimbulkan persoalan ketika ditertibkan,” ungkapnya kepada wartawan.

Dirinya juga meminta Pemko Medan tidak pilih kasih dalam melakukan penertiban. Semua yang dianggap merusak estetika dan nelanggar aturan segera ditindak tegas. “Silakan tertibkan PKL yang melanggar aturan. Jangan ada tebang pilih. Pemerintah harus berlaku adil kepada warganya,” tegasnya.

Hanya saja dirinya mengingatkan agar tetap mengedepankan sikap humanis sebelum melakukan penertiban. (reza)