Masa Jabatan Plt Kadis SDABMBK Mulai Disorot, Sudah Enam Bulan Lebih Tapi Masih Menjabat

redaksi
19 Okt 2025 11:28
Medan News 0 7
1 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Masa penunjukkan atau pengangkatan pelaksana tugas (Plt) Kadis Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan mulai disorot.

Sebab, masa jabatan tersebut sudah dijabat seseorang atau orang yang sama lebih dari tujuh bulan terhitung sejak pejabat definitif sebelumnya pindah. Dimana, pejabat definitif sebelumnya pindah ke Pemprovsu sejak Februari atau Maret lalu.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, seorang yang ditunjuk menjadi Plt satu jabatan hanya berlaku tiga bulan dan bisa diperpanjang tiga bulan kemudian apabila belum didapat atau ditunjuk pejabat definitif untuk menduduki jabatan tersebut

Bila merujuk ketentuan tersebut, seharusnya Plt Kadis SDABMBK Kota Medan saat ini sudah berakhir dan orang tersebut tidak bisa lagi ditunjuk karena sudah dua kali diperpanjang. Namun, sampai saat ini yang bersangkutan masih menjadi Plt Kadis SDABMBK.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Setdako Medan, Adrian Saleh mengatakan, hal ini karena kebijakan pimpinan.

“Ini bukan masalah masih bisa atau tidak, melanggar aturan atau tidak. Tapi, ini kebijakan pimpinan. Kebijakan pimpinan seperti itu,” ungkapnya usai ditemui kaldera.id di Kantor Wali Kota Medan, Jumat (17/10/2025) kemarin.  (Reza)