MEDAN , kaldera.id – Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang dipimpin oleh Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa secara virtual dari Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (20/10/2025).
Rakor tersebut diikuti oleh seluruh pemerintah daerah (Pemda) se-Indonesia untuk mendengarkan arahan pemerintah pusat, terkait strategi menjaga stabilitas inflasi dan memperkuat pertumbuhan ekonomi di daerah.
Dalam arahannya, Menkeu Purbaya menekankan agar pemerintah daerah segera membelanjakan dana yang masih mengendap di perbankan guna mendorong aktivitas ekonomi di wilayah masing-masing. “Kalau ada uang, belanjakan saja sesuai dengan desain APBD-nya,” ujar Purbaya.
Purbaya juga mengingatkan agar Pemda menempatkan dananya di bank daerah, bukan di bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Selain itu, ia menekankan pentingnya menjaga inflasi, memastikan ketersediaan pangan dan pasokan, mendorong sektor produktif, mempermudah perizinan, menghidupkan UMKM, serta meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menuturkan bahwa pertumbuhan ekonomi nasional hanya akan meningkat jika dua mesin ekonomi, yaitu pemerintah dan swasta, berjalan beriringan. Ia juga memaparkan, pertumbuhan ekonomi nasional pada triwulan II tahun 2025 mencapai 5,12%.
Tito menjelaskan, tingginya simpanan dana Pemda di perbankan yang mencapai Rp233,11 triliun secara nasional, disebabkan beberapa faktor, di antaranya penyesuaian APBD 2025 yang mengikuti kebijakan efisiensi belanja daerah sebagaimana diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Mendagri.
“Saya meminta seluruh Pemda untuk mengatasi hambatan administratif dan mempercepat serapan anggaran agar target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 6% di akhir tahun 2025 dapat tercapai,” ujarnya.
Tito juga menambahkan bahwa realisasi APBD biasanya meningkat di akhir tahun akibat proses pengajuan pembayaran dari pihak ketiga yang dilakukan mendekati penutupan tahun anggaran. (Reza)