Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memperkenalkan QRESTO (Quick Response Electronic Splitting System for Tax Optimization), inovasi digital pengelolaan pajak restoran yang diklaim sebagai sistem split bill pajak daerah pertama di Indonesia, dalam forum APEKSI Leadership Dialogue 2026 di Hall B Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Kamis (6/8/2026).
MEDAN, kaldera.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memperkenalkan QRESTO (Quick Response Electronic Splitting System for Tax Optimization), inovasi digital pengelolaan pajak restoran yang diklaim sebagai sistem split bill pajak daerah pertama di Indonesia, dalam forum APEKSI Leadership Dialogue 2026 di Hall B Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Forum bertema The Future of Digital Governance tersebut digelar Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) sebagai bagian dari rangkaian Digital Transformation Indonesia Conference & Expo (DTI-CX) 2026 yang berlangsung pada 5–6 Agustus 2026. Kegiatan itu mempertemukan kepala daerah, pemerintah pusat, akademisi, pelaku industri, dan mitra teknologi untuk membahas arah transformasi digital pemerintahan di Indonesia.
Dalam paparannya, Rico menjelaskan QRESTO hadir sebagai solusi untuk memperkuat transparansi dan optimalisasi penerimaan pajak restoran yang selama ini masih menggunakan mekanisme self-assessment.
“Saya berkesempatan hadir dan berbagi gagasan di ajang APEKSI Leadership Dialogue 2026. Pada forum ini, saya mempresentasikan inovasi unggulan Kota Medan, yaitu QRESTO, solusi digital split bill pajak daerah pertama di Indonesia,” ujar Rico.
Menurut Rico, sistem tersebut dikembangkan melalui kolaborasi Pemerintah Kota Medan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Bank Sumut, dan Bank Indonesia untuk menciptakan tata kelola penerimaan pajak yang lebih akuntabel.
Melalui QRESTO, setiap transaksi pembayaran di restoran yang menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) terintegrasi akan langsung membagi dana secara otomatis. Bagian pendapatan milik pelaku usaha diterima langsung oleh restoran, sementara komponen pajak daerah sebesar 10 persen secara otomatis masuk ke kas daerah.
“Inovasi ini memberikan kepastian, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemungutan pajak restoran. Hak pengusaha tetap terlindungi, sementara penerimaan pajak daerah dapat diterima secara langsung dan tepat waktu,” katanya.
Rico menyebutkan implementasi QRESTO telah mulai diterapkan oleh sejumlah wajib pajak restoran di Kota Medan. Hingga akhir 2026, Pemko Medan menargetkan sebanyak 125 hingga 200 wajib pajak restoran dapat terintegrasi ke dalam sistem tersebut.
Pemko Medan optimistis QRESTO dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat digitalisasi sektor perpajakan daerah, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, inovasi yang diperkenalkan Kota Medan tersebut diharapkan dapat menjadi model tata kelola pajak daerah berbasis digital yang dapat diadopsi oleh pemerintah daerah lain di Indonesia.
Dalam kegiatan itu, Rico turut didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan Muhammad Sofyan, Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian, serta Kepala Bagian Umum Setda Kota Medan Muhammad Ridho Siregar. (Reza)