Pemprov Sumut Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Sindikat Narkotika

redaksi
6 Des 2025 20:24
Medan News 0 3
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Pj Sekdaprov Sumut) Sulaiman Harahap menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumut tidak memberi ruang bagi praktik kejahatan narkotika, baik melalui jalur perairan maupun daratan.

Hal itu disampaikan Sulaiman pada konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika dan psikotropika hasil tangkapan Tim Koarmada I TNI AL di Belawan, Sabtu (6/12/2025).

Sulaiman menyebutkan bahwa pemusnahan tersebut menjadi pesan tegas kepada sindikat dan jaringan peredaran narkotika nasional maupun internasional bahwa Sumatera Utara bukan, dan tidak akan menjadi, tempat aman bagi para pelaku.

> “Pengawasan di laut kita perketat, koordinasi di darat kita kuatkan, dan penegakan hukum kita lakukan tanpa kompromi,” tegasnya.

 

Ia menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti juga mengandung pesan moral kepada masyarakat, bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab seluruh elemen.

> “Di sinilah peran keluarga, sekolah, tokoh masyarakat, dan pemerintah hadir bersama menyelamatkan generasi muda Sumut dari bahaya narkoba,” ujarnya.

 

Pemprov Sumut memberikan apresiasi kepada jajaran TNI AL atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

> “Kami mengucapkan terima kasih kepada Komando Daerah TNI AL I. Ini langkah besar dalam mewujudkan generasi emas Indonesia dari Sumut pada 2045,” kata Sulaiman.

 

Sementara itu, Komandan Koarmada I Belawan Laksamana Muda TNI Deny Septiana menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan berupa 40 paket teh Cina merek 88 berwarna hijau dengan total berat 41.726,5 gram (41,7 kilogram). Paket tersebut ditemukan pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 01.40 WIB di perairan Buoy 9 Alur Pelayaran Belawan oleh satuan patroli Pangkalan TNI AL I Belawan.

BNNP Sumut kemudian melakukan pengujian menggunakan alat deteksi Trunac, dan seluruh paket dinyatakan positif mengandung ketamin.

> “Kami pastikan jaringan penyelundupan zat adiktif golongan psikotropika jenis ketamin ini masuk ke perairan Indonesia bukan untuk kepentingan medis, tetapi diduga kuat sebagai bahan baku pembuatan narkotika jenis sabu (metamfetamin),” jelasnya.

 

Deny menambahkan bahwa keberhasilan operasi laut tersebut tidak terlepas dari kerja sama lintas instansi dan dukungan informasi dari masyarakat.

> “Ini merupakan perintah KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali dan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo serta Asta Cita poin ketujuh tentang pemberantasan penyelundupan narkotika,” ujarnya.

 

Pemusnahan barang bukti dilakukan menggunakan mesin incinerator untuk memastikan proses penghancuran berlangsung aman, cepat, dan ramah lingkungan, serta mencegah potensi penyalahgunaan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho dan unsur Forkopimda Sumut. (Reza)