Personel Satpol PP menyerahkan SP 2 untuk manajemen Blue Night yang diwakilkan perangkat desa. Foto ; IST
LANGKAT, kaldera.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat melayangkan Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada manajemen Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night karena tetap beroperasi meski belum mengantongi izin resmi.
SP2 diserahkan oleh Satpol PP Langkat di Kantor Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, setelah upaya penyerahan langsung ke lokasi THM Blue Night mendapat penolakan dan memicu situasi tidak kondusif.
Penyerahan surat peringatan tersebut dilakukan Satpol PP Langkat dengan pengawalan Polres Binjai dan diterima oleh aparat Desa Emplasmen sebagai perwakilan.
Sebelumnya, Pemkab Langkat telah mengeluarkan SP1 pada 6 Januari 2026. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, THM Blue Night tetap beroperasi tanpa mengindahkan peringatan pemerintah.
Kasat Pol PP Langkat Dameka Singarimbun menegaskan bahwa pihaknya menjalankan langkah penertiban sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jika SP2 kembali diabaikan, tindakan lanjutan akan segera dilakukan.
“Kami sudah mengikuti seluruh tahapan, mulai dari SP1 hingga SP2. Jika tetap tidak diindahkan, Pemkab Langkat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan mengambil langkah penindakan sesuai aturan,” tegas Dameka.
Pemkab Langkat menegaskan komitmennya menertibkan seluruh usaha hiburan malam ilegal demi menjaga ketertiban umum dan kepatuhan terhadap peraturan daerah. (Reza)