DPRD Medan Rekomendasikan Segel Bangunan Ilegal Penutup Gang Kebakaran di Titi Kuning

redaksi
27 Jan 2026 22:03
Medan News 0 0 View
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Komisi 4 DPRD Kota Medan merekomendasikan penyegelan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diduga menutup akses gang kebakaran di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

Rekomendasi ini dinilai penting demi keselamatan warga.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Medan yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (27/1/2026).

RDP dipimpin Ketua Komisi 4 Paul Anton Mei Simanjutak, didampingi anggota Edwin Sugesti dan Antonius Tumanggor, serta dihadiri Dinas Perkim, pihak kelurahan, kepala lingkungan, dan warga terkait.

Dalam RDP terungkap adanya sengketa antarwarga akibat renovasi bangunan yang diduga melanggar ketentuan perizinan dan menutup jalur evakuasi kebakaran. Warga bernama Muchlis menyatakan keberatan atas bangunan milik Michael yang disebut tidak memiliki PBG dan menutup gang kebakaran.

“Bangunan itu menutup akses gang kebakaran dan tidak memiliki PBG. Ini membahayakan keselamatan warga,” tegas Muchlis.

Michael membantah tudingan tersebut dan menyatakan sejak awal tidak terdapat gang kebakaran di lokasi dimaksud.

“Sejak kami tinggal di sana tidak ada gang kebakaran. Kalaupun ada, gang itu sudah tertutup dan tidak bisa dilalui,” ujarnya.

Menanggapi perbedaan keterangan, Komisi 4 DPRD Medan menegaskan penegakan aturan tidak bisa ditawar.

Ketua Komisi 4 Paul Anton Mei Simanjutak menekankan bahwa seluruh bangunan wajib memiliki PBG dan menyediakan akses gang kebakaran sesuai ketentuan.

“Bangunan yang tidak memiliki PBG dan menutup gang kebakaran kami rekomendasikan untuk disegel. Pemilik wajib membuka akses demi keselamatan lingkungan,” tegas Paul.

Komisi 4 DPRD Medan meminta instansi teknis segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai hukum yang berlaku. (Reza)